Sukses

Cegah Harga Turun, Pengusaha Minta Kepastian Revisi Pungutan Ekspor Sawit

Pelaku industri sawit menunggu keputusan pemerintah terkait Pungutan Ekspor (PE) yang rencananya akan direvisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri sawit menunggu keputusan pemerintah terkait Pungutan Ekspor (PE) yang rencananya akan direvisi. Keputusan ini perlu cepat diambil supaya tidak terjadi aksi spekulasi dan profit taking yang akan berdampak kepada industri serta petani.

“GIMNI menyambut baik apa pun keputusan final dari pemerintah karena sudah mempertimbangkan seluruh masukan dari pelaku industri kelapa sawit kita, baik dari sisi hulu perkebunan dan indstri hilir, “ ujar Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Bernard menambahkan bahwa sebaiknya rencana perubahan tarif pungutan ekspor segera direalisasikan agar memberikan kepastian kepada pelaku pasar. Tujuannya untuk menghindari aksi spekulasi dan ambil posisi dalam transaksi jual beli yang bisa berdampak negatif pada harga.

Sejak disampaikan adanya rencana perubahan tarif pungutan, harga cenderung menunjukan trend penurunan karena permintaan CPO khususnya ekspor menurun. Salah satu faktornya karena pelaku pasar menunggu revisi tarif PE yang rencananya lebih rendah.

“Ketidakpastian menyebakan adanya langkah-langkah wait and see di pasar. Situasi ini sangat disayangkan karena dapat berdampak negatif kepada harga,” ujarnya.

Sebagai informasi, harga TBS di Sumatera Utara turun Rp 96 per kilogram menjadi Rp 2.399 per kilogram. Di Bursa Malaysia Derivatif Exchange, harga CPO untuk pengiriman Agustus 2021 turun 5 persen menjadi RM 4.029 per ton.

“Jika revisi ini bisa diputuskan secepatnya tentu dapat memberikan kepastian dalam bertransaksi sehingga menjaga stabilitas harga,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungutan Ekspor

Sementara itu, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, menyebutkan dari informasi yang diperolehnya bahwa kebijakan pungutan ekspor akan membuat sejumlah revisi. Pertama, jumlah kolom disederhanakan jumlahnya dari 15 kolom menjadi 7 kolom.

Kedua, maksimum tarif layanan CPO yang besarannya USD 255 per ton bila Harga Patokan Ekspor (HPE) di atas USD 955 per ton , akan diturunkan ke level tertentu.

“Dengan revisi tersebut pemerintah tetap menjaga konsistensi agar volume ekspor minyak sawit tertuju pada produk hilir yang bernilai tambah tinggi sesuai arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.

“Kami tentu mengharapkan agar pemerintah dapat segera putuskan kebijakan pungutan ekspor,” pinta Sahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.