Sukses

Gaji PNS Bakal Naik, Berapa Besarnya?

Pemerintah tengah merumuskan kebijakan perhitungan gaji PNS yang baru, yang disinyalir akan naik

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merumuskan kebijakan perhitungan gaji PNS yang baru, yang disinyalir akan naik. Perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, sejauh ini besaran gaji PNS yang baru nantinya belum bisa diukur secara lebih pasti.

"Itu baru dibahas formula penggajian ke depan, belum dibahas mengenai besarannya. Masih jauh untuk sampai ke sana," kata Paryono kepada Liputan6.com, Sabtu (12/6/2021).

Adapun perubahan skema pangkat dan gaji PNS ini telah dipikirkan sejak 2020 lalu. Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN. Melalui aturan itu, gaji PNS dari sebelumya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Paryono.

 

saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Implementasi Dilakukan Bertahap

Menurut dia, implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," paparnya.

Dengan demikian, faktor jabatan nantinya akan membuat seorang PNS memiliki gaji lebih tinggi. Ini terlihat dari perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.

"Nilai Jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," tukas Paryono.

3 dari 3 halaman

Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp 17,6 Triliun

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga Rabu (9/6/2021) telah mencapai sekitar Rp 17,6 triliun.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso menyampaikan, realisasi gaji ke-13 PNS di pemerintah pusat dan para pensiunan sudah hampir terlaksana sepenuhnya.

"Bahwa untuk pusat sudah sekitar 90 persen, pensiunan 100 persen dan pemerintah daerah sekitar 15 persen," jelas Sudarso kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Untuk rinciannya, dia memaparkan, realisasi gaji ke-13 PNS pusat per hari ini naik jadi Rp 6,85 triliun. Sementara pensiunan sudah tercairkan seluruhnya Rp 8,7 triliun, dan untuk PNS di pemerintah daerah sejauh ini baru tersalurkan Rp 2,1 triliun.

Secara alokasi, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 7,6 triliun untuk PNS di pemerintah pusat dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

Sedangkan anggaran gaji ke-13 PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14 triliun, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Terkait penyaluran, Kementerian Keuangan sudah bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia untuk melakukan pencairan gaji ke-13.

Adapun komponen pembayaran gaji ke-13 PNS untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.