Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 16,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan di 2021. komponen dari gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Direktur Jenderal Perbendaharaaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun ini mencapai Rp 16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Negara dan juga pensiunan.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," kata Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.
Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
-Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326998/original/002739300_1787046240-Screenshot_2026-08-18_162316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824829/original/091128500_1560140442-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259641/original/026730600_1781508861-ASABRI_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802755/original/092840900_1713245923-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016981/original/055489100_1652075718-20220905-FOTO---ASN-PEMROV-DKI-JAKARTA-Herman-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227661/original/070204900_1747817319-Foto_Siaran_Pers_Taspen_TASPEN_Pastikan_Gaji_Ketiga_Belas_untuk_Penerima_Pensiun_Tepat_Waktu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5194128/original/049387700_1745291277-20250422-Tarif_Listrik-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6422748/original/063329400_1779292414-1000324231.jpg)