Sukses

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Dalam rapat kerja tersebut juga dibentuk panitia kerja (panja) rencana perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta dengan peraturan-peraturannya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang atau UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Revisi UU Jalan ini ditujukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan agar sesuai dengan perkembangan saat ini.

Presiden Joko Widodo dalam pandangannya tentang perubahan UU No 38 2004 tentang Jalan yang dibacakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin, (24/5/2021).

Pemerintah menyetujui inisiatif DPR RI terkait usulan perubahan UU Jalan tersebut. "Pemerintah menyambut baik ada inisiatif dari DPR RI terkait penyusunan rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru karena undang-undang yang lama hampir dua dekade, untuk mengikuti dinamika yang berkembang saat ini," kata Basuki saat membacakan pandangan Presiden seperti melansir Antara.

Pandangan pemerintah terkait beberapa pertimbangan untuk diadakan revisi UU 38/2004 tersebut menekankan pada pengelolaan aset dalam rangka mengelola penyelenggaraan jalan yang baik.

Kemudian penyelenggaraan infrastruktur tol yang transparan, kompetitif, inovatif dan modern, diadakan pemenuhan standar pelayanan minimal, pengelolaan data dan informasi sebagai bagian penyelenggaraan jalan, serta penguatan pengawasan penyelenggaraan jalan.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Usulan

Dari sistematika rancangan revisi UU 38/2004 yang diusulkan oleh DPR RI sebanyak 12 bab dan 84 pasal, pemerintah mengusulkan perubahan menjadi 13 bab dan 85 pasal.

Sementara dari sisi substansi revisi UU 38/2004 tersebut mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif meliputi penegasan atas sistem fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Selain itu juga dilakukan dengan asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah atas ketentuan pengadaan tanah, sistem data informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.

"Pengaturan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, memeratakan pembangunan, dan mewujudkan pelayanan jalan yang andal, prima, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memenuhi kinerja laik fungsi dan berdaya saing," kata Basuki.

Dalam rapat kerja tersebut juga dibentuk panitia kerja (panja) rencana perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta dengan peraturan-peraturannya.

Selanjutnya rapat antara tim panja DPR dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan akan ditentukan kemudian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.