Sukses

Soal THR, KSPI Sebut Ada Perusahaan Hanya Beri Bantuan Rp 50 Ribu

Berdasarkan laporan yang masuk di posko THR milik KSPI, ada perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk bantuan hanya sebesar Rp 50 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan berdasarkan laporan yang masuk di posko THR milik KSPI, ada perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk bantuan hanya sebesar Rp 50 ribu.

Berdasarkan surat edaran itu, THR pekerja harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bila ada permasalahan maka harus dibayar H-1.

"Jadi ada beberapa macam. Pertama tidak bayar 100 persen, masih mencicil pembayarannya beberapa kali nanti mungkin sampai 2022, ada juga bantuan misalnya cuman Rp 50 ribu, Rp 250 ribu," kata Said Iqbal kepada Liputan6.com pada Rabu (12/5/2021).

Kendati Kemnaker juga telah menerima laporan soal ratusan perusahaan tersebut, kata Said, sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Ia pun menilai pemerintah hanya umbar janji untuk untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran tersebut.

"Pertanyaannya sederhana, apa tindakannya. Menteri janji akan ada tindakan sanksi, ya apa. Kan tidak ada juga, sehingga tidak manfaat juga dibikin posko," tuturnya.

Adapun ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan ini tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. 

Padahal perusahaan-perusahan tersebut dinilai mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut,

"Jadi Menaker tidak usah beri sanksi yang swasta dulu deh, beri sanksi perusahaan BUMN, PLN," ujar Said.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 2.278 Laporan Soal THR 2021

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, berhasil mencatat ada 2.278 laporan ke Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.

"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 11 Mei 2021.

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Lanjut Menaker menjelaskan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.

Bupati Tangerang mengatakan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen, topik terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas," katanya.

Di sisi lain, Menaker mengapresiasi perusahaan yang sudah mulai membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," pungkas Menaker.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.