Sukses

Penumpang Pesawat dan Kapal Kompak Naik di Maret 2021, Dipicu Larangan Mudik?

Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Maret 2021 sebanyak 2,6 juta orang, atau naik 38,68 persen

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jelang masa pengetatan syarat perjalanan dan larangan mudik lebaran dimulai pada 22 April 2021, jumlah penumpang angkutan udara dan laut kompak mengalami kenaikan pada Maret 2021.

"Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Maret 2021 sebanyak 2,6 juta orang, atau naik 38,68 persen dibanding bulan Februari 2021," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto, Senin (3/5/2021).

Setianto menyampaikan, jumlah penumpang domestik terbesar melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta mencapai 672,1 ribu orang, atau 25,43 persen dari total penumpang domestik. Sementara peningkatan terbesar terjadi di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali yang naik 64,75 persen.

Secara total, jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Maret 2021 sebanyak 6,9 juta orang, turun 58,68 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 16,7 juta orang. Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta mencapai 1,7 juta orang, atau 24,13 persen dari keseluruhan penumpang domestik.

Adapun jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri/internasional pada Maret 2021 sebanyak 40,7 ribu orang, naik 24,46 persen dibanding Februari 2021. Peningkatan terbesar terjadi di Bandara Ngurah Rai, yakni mencapai 100 persen.

Jumlah penumpang internasional terbesar tercatat melalui Bandara Soekarno Hatta mencapai 38,2 ribu orang, atau 93,86 persen dari total penumpang ke luar negeri.

Selama Januari–Maret 2021, jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri, baik menggunakan penerbangan nasional maupun asing sebanyak 124,4 ribu orang, atau turun 96,31 persen dibandingkan jumlah penumpang pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Senada, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri pada Maret 2021 tercatat naik 6,57 persen dibanding bulan sebelumnya, atau sebanyak 1,3 juta orang. Peningkatan terbesar terjadi di Pelabuhan Makassar sebesar 23,23 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Mudik Lebaran Belum Berlaku, Penjagaan Petugas Masih Longgar?

Ribuan orang sudah mulai meninggalkan ibukota sebelum tanggal berlakunya larangan mudik lebaran 2021. Para pemudik memilih bergegas meninggalkan tempat perantauan demi bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Kondisi ini pun dibaca pemerintah. Khawatir penyebaran virus tak terkendali, Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai, kebijakan yang dikeluarkan 22 April 2021 tersebut hanya sebatas pengetatan kepada para pemudik yang hendak pulang kampung.

Dalam aturan tersebut, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan dengan mengantongi surat bebas paparan Covid-10 seperti surat hasil swab antigen, PCR atau genose yang berlaku 1x24 jam.

"Pemerintah ini agak panik, makanya ada addendum dari surat edaran nomor 13. Ini hanya sebatas pengetatan, belum boleh memutar balikkan pemudik," kata Djoko saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Senin (3/5).

Maka, kata Djoko tak heran bila di beberapa titik masih belum ada petugas yang berjaga. Sebab aturan tersebut hanya sebatas pengetatan bukan penyekatan.

"Makanya memang ini enggak dijaga," kata dia.

Kesempatan ini pun membuat para pemudik memanfaatkan waktu untuk bisa mudik Lebaran 2021. Ada yang berangkat tengah malam demi menghindari patroli petugas.

3 dari 3 halaman

Penyekatan

Sementara itu, kebijakan penyekatan orang bepergian baru akan berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sehingga petugas boleh melakukan penindakan bila masih ada masyarakat yang nekat pulang kampung tanpa urgensi yang diperbolehkan.

Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah berencana untuk melakukan penyekatan untuk mobil, bus hingga motor. Dia menyarankan agar jalan-jalan tersebut diawasi selama 24 jam.

"Titik yang 333 ini harus dijaga selama 24 jam," kata dia.

Dia menambahkan, penyekatan khusus untuk pemotor harus dilakukan secara ekstra. Sebab walaupun ada rencana penyekatan di jalur alternatif, pemerintah harus lebih jeli kepada jalur-jalur kecil yang mungkin tidak terdeteksi.

"Jalan tikus juga rencananya akan dijaga, tapi jangan lupa, untuk pemotor, jalan yang lebarnya kurang dari 1 meter pun bisa diambil untuk menghindari petugas," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.