Sukses

THR PNS Ternyata Bisa Dibayar Setelah Lebaran, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun ini. Pemberian THR ini dilakukan secara bertahap paling cepat H-10 hari kerja sebelum Lebaran.

Aturan mengenai THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ternyata THR PNS dapat dibayarkan setelah Lebaran 2021. Ketentuan ini ada pada Pasal 11 ayat 2 pada PP tersebut.

"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," demikian keterangan tertulis pada Pasal 11 ayat 2 tersebut.

Kemudian pada Pasal 6 juga mengatur soal komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima. THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan dan atau pangkatnya.

Pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, juga akan menerima komponen THR dan gaji ke-13 yang sama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Protes THR PNS Lebih Kecil dari UMR Jakarta, Muncul Petisi untuk Jokowi dan Sri Mulyani

Sebuah petisi terkait kekecewaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) muncul di change.org. Petisi yang dibuat oleh akun bernama Romansyah H itu mengkritisi keputusan pemerintah yang memberikan komponen THR tanpa tunjangan kinerja.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.

Sri Mulyani beberapa hari lalu mengungkapkan bahwa PNS pada tahun ini akan tetap mendapatkan THR. Namun, komponen THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Keputusan pemerintah itu dinilai berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani pada tahun lalu, bahwa THR PNS pada 2021 akan dibayarkan penuh dengan mempertimbangkan tunjangan kinerja.

Kekecewaan terkait THR ini disampaikan dalam petisi bertajuk THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait kemana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," demikian keterangan yang tertulis pada petisi tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (1/5/2021).

3 dari 3 halaman

Muncul Sejak 2 Hari Lalu

Melalui petisi yang dibuat dua hari lalu ini, Presiden Jokowi diminta untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja, atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap kementerian dan lembaga.

Hal tersebut dinilai akan mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru.

Selain itu, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Sri Mulyani terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 untuk tahun ini.

Saat artikel ini ditulis, petisi telah ditandatangani oleh 13.751pendukung. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.