Sukses

Bus Antar Kota di Jabodetabek Dilarang Operasi saat Lebaran, Kecuali dari Pulogebang

Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk 4 terminal bus tipe A yang ada di bawah pengelolaan BPTJ.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat kebijakan pengetatan jelang masa pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021. Salah satunya menghentikan layanan angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dari wilayah Jabodetabek.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menginformasikan, seluruh layanan angkutan bus AKAP dan AKBP akan dihentikan sementara hampir di semua terminal yang ada di Jabodetabek.

"Dapat diinformasikan bahwa karena ada pelarangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei, semua layanan angkutan bus AKAP dan AKBP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek diminta untuk tidak melayani AKAP dan AKBP," ujar Polana dalam sesi teleconference, Kamis (29/4/2021).

Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk 4 terminal bus tipe A yang ada di bawah pengelolaan BPTJ, seperti Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Lalu juga di terminal lain yang ada di bawah Pemda DKI Jakarta seperti Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, hingga Tanjung Priok.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1 Terminal Diizinkan

Namun, ada satu terminal bus yang tetap diizinkan untuk melayani angkutan bus AKAP dan AKDP, yakni Terminal Pulogebang di Jakarta Timur.

"Penghentian layanan ini sifatnya hanya sementara, dan hanya satu terminal yang dibuka untuk melayani masyarakat yang dikecualikan, yaitu Terminal Pulogebang," sambung Polana.

Polana mengabarkan, aturan larangan angkutan mudik tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi untuk wilayah aglomerasi di sekitar Jabodetabek, seperti Trans Jabodetabek.

"Namun tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek, misalnya Trans Jabodetabek. Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," tukas Polana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.