Sukses

Nasabah Jiwasraya Ingin Dialog dengan Kementerian BUMN Bahas Restrukturisasi Polis

Jiwasraya menawarkan 3 opsi agar nasabah ikut restrukturisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) tidak hentinya menolak skema restrukturisasi polis Jiwasraya yang menyeret dana pensiun jutaan pegawai BUMN.

Ada 12 dana pensiun BUMN yang menolak skema restrukturisasi Jiwasraya. Para pensiunan tersebut menganggap skema Jiwasraya merugikan serta melanggar aturan soal manfaat dana pasti yang mereka terima.

Ketua FPBNJ Syarul Tahir mengatakan, FPBNJ sudah 2 kali mengirimkan surat untuk audiensi dengan kementerian BUMN dan Jiwasraya, namun belum mendapat respons hingga saat ini.

“Pada tanggal 5 April lalu kami pernah bersurat ke Kementerian BUMN, perihal aspirasi restrukturisasi polis tradisional Jiwasraya bagi pensiunan BUMN, namun surat yang dikirim melalui kurir tidak juga masuk dan hasilnya nihil," kata Syahrul dalam pernyataannya, Kamis (22/4/2021).

Syahrul juga bilang, pihaknya kembali mengirimkansurat elektronik namun tidak mendapat balasan.

"Dan juga pada tanggal 12 April kami datangi langsung Kementerian BUMN tapi tidak bisa bertemu dengan pejabat Kementerian BUMN,” jelas Syahrul.

FPBNJ berharap sebelum tenggat waktu penyelesaian restrukturisasi akhir mei mendatang, pihak kementerian BUMN, Direksi Jiwasraya dan Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya harus dapat berdialog membahas penyelesaian masalah restrukturisasi secara adil.

Adapun hingga bulan Maret 2021, annuitas kumpulan (pensiunan) 10 persero BUMN tercatat memiliki nilai top-up sebesar Rp 4,6 triliun dari total 23.485 peserta. Sedangkan total keseluruhan 73 persero BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 20 triliun.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Opsi

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengatakan, Jiwasraya menawarkan 3 opsi agar nasabah ikut restrukturisasi. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, opsi pertama memang mengharuskan nasabah untuk top up agar anuitas bulanan tetap bisa dipertahankan.

"Apabila pemegang polis tidak melakukan top up maka manfaat anuitas bulanan akan turun. Namun apabila pemegang polis juga tidak melakukan top up dan menghendaki manfaat tetap, maka manfaat asuransi akan diperpendek," katanya.

Walaupun menghadapi penolakan dari FPBNJ, Kementerian BUMN mengatakan Jiwasraya siap berdialog dengan para pensiunan, namun tetap tanpa mengubah skema restrukturisasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.