Sukses

Citilink Pastikan Tetap Terbang Terbatas di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Maskapai penerbangan Citilink Indonesia akan tetap beroperasi terbatas dalam masa pelarangan mudik lebaran di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Citilink Indonesia akan tetap beroperasi terbatas dalam masa pelarangan mudik lebaran di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Nantinya, maskapai ini akan beroperasi untuk masyarakat secara terbatas serta angkutan kargo sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Hal ini disampaikan menjawab adanya kabar bahwa Citilink akan berhenti beroperasi secara sementara selama masa pelarangan mudik lebaran.

"Dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut akan tetap beroperasi untuk angkutan logistik dan melayani masyarakat  yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan," ujar VP Corporate Secretary & CSR  Citilink Resty Kusandarina, Selasa (13/4/2021).

Adapun, terkait kebijakan larangan mudik lebaran dari pemerintah, Citilink mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid 19.

"Citilink juga berkomitmen untuk  melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Resty.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mudik Lebaran Dilarang, Ini Daftar Moda Transportasi Tak Boleh Beroperasi pada 6-17 Mei

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi membeberkan jenis angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini, seiring larangan mudik Lebaran.

"Yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan," ujarnya, ditulis Jumat (9/4/2021).

Lanjutnya, pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk di sektor perhubungan laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik lebaran, pihaknya posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.

"Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.

3 dari 3 halaman

Transportasi Lainnya

Di sektor perhubungan udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.

Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Terakhir, di sektor perkeretaapian, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda.

"Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.