Sukses

Sri Mulyani: Uang Pajak Sebagian Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebagian digunakan untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebagian digunakan untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19. Untul itu, dia mengajak seluruh pihak taat dalam membayar dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Pajak uang rakyat, uang kita semua digunakan untuk masyarakat, sebagian untuk penanganan Covid, pembayaran kesehatan, bayar guru, bayar sekolah, untuk bangun infrastruktur," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Senin (8/3).

Pajak juga, kata Sri Mulyani, digunakan untuk mendukung kinerja aparat TNI dan Polri dalam menjalankan tugas selama pandemi. Penerimaan negara itu, juga digunakan untuk membayar tunjangan tenaga kesehatan.

"Untuk mendukung aparat seperti Polri, TNI yang melakukan banyak sekali tugas di musim pandemi dan nakes yang dapat tunjangan," paparnya.

Sri Mulyani melanjutkan, APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat. Uang triliunan tersebut kembali ke perekonomian negara sehingga bisa mendukung seluruh kehidupan dan kebutuhan bernegara.

"Sukseskan penyampaian SPT 2020. Bagi anda terutama WP individu untuk melakukan kalau bisa pekan ini. Jangan tunggu 31 Maret 2021 dan untuk korporasi masih sampai dengan April dan bisa dilakukan dengan lebih segera," tandas Sri Mulyani.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati, pada hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat di lingkungan Kemenkeu juga melaporkan pelaporan pajak secara online atau e-filling.

"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020. Deadline untuk kita semua sebagai individu atau perorangan itu akhir bulan ini yaitu 31 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/3/2021).

Tenggat waktu untuk wajib pajak badan pada akhir April 2021.

Selain itu, ia mengimbau pelaporan SPT pajak 2020 ini dilakukan secara elektronik. Hal ini terutama mengingat kondisi pandemi Covid-19.

"Untuk wajib pajak individu perorangan, seperti halnya di Kemenkeu, sebagian besar kita melakukan WFH pada tahun lalu. Tapi kita tetap bisa melakukan kewajiban pajak melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Tidak perlu harus datang ke kantor pajak," kat Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan pajak, dan sebaiknya sebelum tenggat waktu yang diberikan.

"Saya harap lebih banyak yang menggunakan SPT elektronik, dan lebih awal untuk menghindari jamming di hari-hari akhir," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.