Sukses

Perhatikan, Jangan Salah Pilih Asuransi Biar Mobil Kena Banjir Dapat Ganti Rugi

Pencairan uang ganti rugi asuransi hanya berlaku bagi pemilik polis dengan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemukiman warga dan jalan raya di Jakarta terendam banjir akibat curah hujan ekstrem sejak Jumat (19/2) sampai Sabtu (20/2) kemarin. Kawasan Kemang di Jakarta Selatan menjadi salah satu contoh wilayah yang terdampak parah banjir.

Berdasarkan cuplikan video dan gambar yang beredar di internet, banjir yang berada di kawasan elit tersebut cukup tinggi. Terlihat deretan mobil elit terendam mulai hanya menutupi kap mobil saja hingga ada yang hampir sampai atap atas mobil.

Sontak publik pun mempertanyakan apakah pemilik mobil-mobil tersebut nantinya berhak mendapatkan ganti rugi asuransi. Mengingat biaya perbaikan untuk mobil yang terendam banjir cukup menguras kantong.

Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, tidak semua pemilik kendaraan roda empat korban banjir akan menerima asuransi. Sebab, pencairan uang ganti rugi asuransi hanya berlaku bagi pemilik polis dengan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam.

"Untuk claim (mobil) pastinya pastikan dulu, mobilnya dicover asuransi ada perluasan jaminan terhadap banjir bencana alam atau tidak. Jika tidak ada perluasan jaminan, maka kerugian atau kerusakan akibat banjir, tidak bisa dicover," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (25/2).

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pemilik polis standar untuk memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan. Terutama yang tinggal di daerah rawan bencana agar kendaraan bisa terlindungi dalam situasi yang tidak diinginkan.

"Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Ini supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam," tegasnya.

Adapun, untuk melakukan perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan berbagai cara yang mudah. Seperti menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.

"Atau hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau bisa datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis nantinya akan disurvey langsung oleh surveyor setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement," tukasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.