Sukses

Sri Mulyani: Aturan PPnBM Mobil 0 Persen Sudah Tahap Finalisasi

Kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Aturan mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahapan finalisasi.

"Untuk PPnBM kendaraan bermotor, itu akan segera keluarkan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (23/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa aturan soal insentif pajak mobil sedang dalam proses harmonisasi. Namun, ia tidak merinci tanggal penerbitan kebijakan tersebut.

"Setelah harmonisasi, kemudian akan kita keluarkan. Seperti yang ditegaskan melalui pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami, ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," tuturnya.

Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021. Penerapan PPnBM yaitu diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama pada periode Maret hingga Mei 2021.

Kemudian, insentif 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan terakhir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil saat Lebaran Berpotensi Meningkat

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif.

Relaksasi ini juga akan mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," kata Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahmat Widiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2).

Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi. Sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8 persen juga mengalami pemulihan.

Sektor industri pengolahan telah membaik dari -6,18 persen di Q2-2020, meningkat menjadi -4,34 persen di Q3-2020 dan -3,14 persen di Q4-2020. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari -7,59 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -5,05 persen di Q3-2020 dan -3,04 persen di Q4-2020.

Seperti diketahui, Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini