Sukses

Kriminalisasi Unrealized Loss BPJS Ketenagakerjaan Sebar Ketakutan di Pasar Modal

Unrealized loss yang dialami BPJS Ketenagakerjaan tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto perseroan dari saham dan reksa dana.

Liputan6.com, Jakarta - Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menyayangkan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hanya karena atas laporan masyarakat, kasus ini bisa kontra produktif bagi pengembangan pasar modal.

Pasalnya, ia menekankan, salah satu dampak itu akan menebar ketakutan tidak hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tapi juga ke lembaga lain, terutama kepada direksi yang mengurus investasi.

Dampak serius lainnya, Eko menambahkan, pasar modal potensi menjadi sepi karena berinvestasi di pasar saham menakutkan, penuh risiko ancaman dikriminalisasi.

"Dan, pihak direksi akan main aman di instrumen deposito yang sudah tentu yield-nya kecil, dan tidak menarik bagi pemegang saham BPJS Ketenagakerjaan. Semua akan main aman, dan pasar modal jadi tak bergairah," ujar Eko dalam sesi webinar, Selasa (23/2/2021).

Eko lantas mencermati data per Agustus-September 2020, dimana BPJS Ketenagakerjaan mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp 43 triliun. Lalu pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp 14,42 triliun.

"Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan angka yang relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir (2016-2020) sebesar Rp 137,2 triliun untuk reksa dana, serta Rp 33 triliun untuk saham.

Menurut dia, tentu unrealized loss yang dialami BPJS Ketenagakerjaan tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto perseroan dari saham dan reksa dana. Bahwa ada unrealized loss itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya, naik atau turun.

"Lazimnya pasar saham, ada kalanya naik ada kalanya turun. Jika kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah. Sebaliknya, kalau ekonomi sedang terpuruk seperti di awal-awal pandemi Covid-19 Maret 2020 lalu, harga saham berguguran. Namun, ketika mulai membaik dan banjir likuiditas maka harga saham kembali terbang," tuturnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Periksa 8 Saksi untuk Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Rabu malam 17 Februari 2021.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

Leonard menambahkan, bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

3 dari 3 halaman

8 Saksi yang Diperiksa

Berikut delapan orang saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan :

1. II selaku Dealer PT Samuel Asset Manajemen

2. TYS selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

3. A selaku PIC PT Indo Premier Sekuritas

4. LW selaku PIC PT Schroder Investment Management Indonesia

5. I selaku Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia

6. KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS-TK

7. NHP selaku Kepala Urusan Pengelolaan Aset dalam Pengawasan Khusus BPJS-TK tahun 2017

8. YFT selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.