Sukses

Rincian Aturan Pajak Dividen untuk Mitra LPI di PP Turunan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja turut mengatur tentang perpajakan transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Liputan6.com, Jakarta - UU Cipta Kerja turut mengatur tentang perpajakan transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hal ini tertuang dalam peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

LPI antara lain berwenang untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Berdasarkan Pasal 4 pada PP ini, pihak ketiga meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

Pada Pasal 12 ayat 1, penghasilan yang diterima pihak ketiga sehubungan dengan kerja sama dengan LPI berupa: dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal (huruf a), dan dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak penghasilan (huruf b).

Mengenai penghasilan dividen pada huruf a, untuk subjek pajak luar negeri yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri, maka berlaku dua ketentuan.

Ketentuan pertama, dividen itu bukan objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Indonesia dalam 3 tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh.

Kedua, dividen akan dikenai PPh yang bersifat final 7,5 persen atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganti. Hal ini jika dividen tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun sejak dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Lain

Kemudian mengenai penghasilan berupa dividen pada Pasal 12 ayat 1 (huruf b) yang diterima pihak ketiga untuk subjek pajak luar negeri dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5 persen, atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda dengan ketentuan:

"Kerja sama dengan LPI bersifat langsung, dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri," demikian isi PP tersebut.

Sementara itu subjek pajak dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak.

Mengenai PPh yang bersifat final, dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini