Sukses

Top 3: Ketentuan Baru Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Artikel mengenai ketentuan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Bendahara Negara itu memastikan, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Artikel mengenai ketentuan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 1 Februari 2021:

1. Simak Ketentuan Baru Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Bendahara Negara itu memastikan, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher

"PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana tukang listrik dan voucher sudah berjalan selama ini sehingga Ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," jelasnya dikutip dari laman instagramnya @smindrawati, Minggu (31/1).

Lalu apa bedanya PMK baru dengan ketentuan lama?

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Waduh, Tak Ada Anggaran Program Subsidi Gaji di APBN 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021).

Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian subsidi gaji seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. KAI Bakal Gunakan GeNose per 5 Februari 2020, Berapa Biayanya?

PT KAI akan menghadirkan layanan GeNose Test di Stasiun untuk screening Covid-19 pada pelanggan KA Jarak Jauh mulai 5 Februari 2021 di Stasiun Pasar Senen dan Yogyakarta.

“Dengan Genose C19, calon penumpang akan lebih dimudahkan karena harganya yang terjangkau, serta memiliki akurasi sebesar 93-95 persen,” kat EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, dalam keterangannya Minggu (31/1/2021).

Kata Dadan, produk GeNose C19 memiliki keunggulan dalam hal kecepatan dalam mengetahui hasil tes dibandingkan dengan rapid test antigen dan swab test/PCR. Hanya memerlukan waktu selama kurang lebih 3 menit, hasil sudah keluar.

Adapun GeNose C19 adalah alat screening Covid-19 inovasi dari Universitas Gadjah Mada yang memiliki keunggulan yaitu murah, cepat, dan akurat.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.