Sukses

Bank Indonesia Target 12 Juta UMKM Terhubung QRIS di 2021

BI Targetkan 12 juta Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) akan terhubung dengan alat pembayaran digital QR Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menargetkan 12 juta Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) akan terhubung dengan alat pembayaran digital QR Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2021 ini. Hal tersebut disampaikan dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Tahun lalu sebanyak 5,8 juta merchant secara nasional hampir semuanya adalah UMKM. Tahun ini mari perbankan, kita tingkatkan menjadi 12 juta, sehingga mereka tersambung secara nasional dalam QRIS," ujar Perry, Jakarta, Senin (11/1).

Perry mengatakan, dengan terhubungnya UMKM terhadap QRIS maka akan tercipta UMKM yang melek terhadap digitalisasi. Penggunaan QRIS juga akan memudahkan produsen dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli tanpa harus tatap muka.

"Nanti UMKM menjadi mercent digital banking, fintech maupun memudahkan transaksi pembayaran. UMKM akan go digital, go ekspor dan akan menjadi daya dukung ekonomi kita. Digitalisasi ini akan terus kita lakukan," jelasnya.

Perry menambahkan, selain mengkampanyekan penggunaan QRIS, Bank Indonesia juga terus berupaya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mencintai produk dalam negeri. Dengan demikian, para UMKM dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi.

"Kami sangat bangga produk Indonesia. Saya sendiri selalu bangga menggunakan batik atau tenun karya karya UMKM binaan BI termasuk kain Ende yang sangat bagus sangat berkualitas ini. Terimakasih UMKM yang kualitasnya sangat hebat. Begitu banyak BI mendukung produk Indonesia di kantor pusat dewan gubernur maupun pimpinan di 46 kantor mempromosikan produk buatan Indonesia," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkop UKM Targetkan RPP UU Cipta Kerja Rampung Februari 2021

Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto mengatakan, kementerian terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bagian pelengkap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihaknya menargetkan RPP Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUKM dapat segera dirampungkan pada bulan Februari 2021, tepatnya pada 2-3 Februari 2021 (data timeline Kemenkop UKM yang ditargetkan dari Kemenko Perekonomian).

"Timeline untuk menyusun RPP ini harus secepatnya karena kita harap nanti bisa disahkan RPP ini pada Februari," ujar Luhur dalam dalam tayangan virtual Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Jumat (8/1/2021).

Luhur menjelaskan, proses penyusunan RPP ini telah melalui metode konsultasi publik, forum diskusi yang melibatkan Kementerian/Lembaga, pengampu KUMKM, asosiasi, perguruan tinggi, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Mengacu pada jadwal penyusunan RPP, pada minggu ke-II dan III Januari 2020 akan dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri untuk memutuskan substansi yang belum disepakati di tingkat eselon I serta pengajuan harmonisasi draf RPP final ke Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu pada minggu ke-IV, RPP yang belum disampaikan rencananya akan dibahas dalam Rakor Menko Perekonomian.

Luhur melanjutkan, terdapat 2 isu strategis dalam RPP ini. Pertama, isu Koperasi yang meliputi pendirian koperasi primer oleh 9 orang, laporan secara elektronik, perlindungan koperasi termasuk pemulihan koperasi dan bidang usaha yang diprioritaskan, rapat anggota secara daring, usaha berbasis prinsip syariah dan pemberdayaan koperasi dengan sinergitas pusat dan daerah.

Kedua yaitu isu UMKM dan Inkubasi seperti integrasi perizinan, pemberdayaan usaha, pembentukan dan pengembangan lembaga inkubator, alokasi tempat usaha pengadaan barang dan jasa, fasilitasi HAKI serta pengembangan inkubasi.

"Kemudian alokasi DAK fisik dan non fisik, pengembangan inkubasi secara terpadu dan berjenjang, perlindungan UMK dan fasilitasi inkubasi," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.