Sukses

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Sudah Tepatkah?

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) naik pada Jumat 1 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di awal 2021 ini bukan keputusan yang tepat. Alasannya, masyarakat kelas menengah tengah menghadapi tekanan yang berat sebagai dampak dari pandemi covid-19. 

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III mulai 1 Januari 2021 tidak tepat. Sebab, di masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 ini, pendapatan masyarakat tengah mengalami tekanan hebat. 

"Kenaikan ini memang dibutuhkan untuk menutup defisit yang dialami BPJS kesehatan. Tapi saat ini saya kira tidak tepat karena di tengah pandemi yang berdampak sangat signifikan terhadap income masyarakat, khususnya Masyarakat kelompok bawah," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (1/1/2020).

Untuk itu, Piter meminta pemerintah lebih kreatif dalam mencari solusi untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Mengingat masih banyak sejumlah kebijakan alternatif yang bisa di tempuh pemerintah untuk kembali menyehatkan defisit BPJS Kesehatan.

"Upaya-upaya lainnya yang bisa ditutup oleh pemerintah, seperti peningkatan kedisiplinan masyarakat membayar iuran hingga perbaikan efisiensi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit," ujar dia mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nilai Kenaikan

Untuk diketahui, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) naik pada Jumat 1 Januari 2021. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatantersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Walaupun ada penyesuaian, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam dialog virtual menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari sebelumnya membayar Rp 25.500.

Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp 35.000.

Berikut ini, besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2021:

a. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.

b. Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.

c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

3 dari 3 halaman

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.