Sukses

Penumpang Pesawat Rute Internasional yang Tiba di RI Harus Jalani Karantina 5 Hari

Penumpang rute internasional baik WNI atau WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Penumpang rute internasional baik WNI atau WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari terlebih dahulu di lokasi yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19. Kemarin, 29 Desember 2020, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menggelar rapat koordinasi di Terminal 3 terkait hal ini.

Hadir di dalam rapat tersebut berbagai stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang tergabung juga di dalam Satgas Udara Penanganan COVID-19, terdiri dari berbagai unsur gabungan yakni PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai, ditambah dengan asosiasi Perhimpungan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan penanganan kedatangan penumpang rute internasional berjalan dengan baik.

Agus Haryadi menambahkan penanganan kedatangan penumpang rute internasional terkait dengan keharusan karantina ini dilakukan dengan memperhitungkan seluruh proses kedatangan yang melibatkan berbagai instansi.

“Penanganan dilakukan sejak penumpang rute internasional tiba di garbarata Terminal 3 hingga naik bus menuju lokasi karantina yang telah ditetapkan. Ini membutuhkan koordinasi intensif, karena melibatkan sejumlah sejumlah instansi antara lain PT Angkasa Pura II selaku operator bandara, ground handling, maskapai, KKP Kemenkes, Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, operator bus yang mengantar ke lokasi karantina, hingga operator hotel," 

“Koordinasi dilakukan intensif setiap saat, dengan juga saling berbagai data mengenai layanan, fasilitas, hingga jumlah penumpang yang akan ditangani. Melalui koordinasi intensif ini, penanganan penumpang rute internasional sejak mereka mendarat hingga diantar ke lokasi karantina pada 30 Desember 2020 berjalan lancar,” ujar Agus Haryadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jumlah Penumpang

Adapun pada 30 Desember 2020 sejak pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, jumlah penumpang rute internasional yang tiba di Terminal 3 sebanyak 496 orang (467 orang WNA dan 29 orang WNI), yang menggunakan Batik Air ID 7622 (102 orang); Garuda Indonesia GA 8870 (286 orang); dan Qatar Airways QR 0958 (108 orang).

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan untuk lokasi karantina terhadap penumpang-penumpang tersebut ditetapkan di sejumlah hotel.

“Penanganan kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar. Seluruh 496 orang penumpang tersebut diantar dengan 21 bus ke lokasi karantina yaitu 9 hotel termasuk Wisma Atlet Pademangan. Kami selalu memonitor perkembangan terkini sehingga proses karantina bagi penumpang rute internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta ini berjalan lancar,” jelas M.A Silaban.

Sementara itu, Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko menuturkan terhadap penumpang rute internasional juga akan diperiksa surat hasil tes PCR yang masih berlaku saat tiba di bandara, dan nantinya di lokasi karantina kembali dilakukan tes PCR sebanyak 2 kali.

Melalui koordinasi yang intensif, PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di Bandar Soekarno-Hatta memastikan penanganan kedatangan penumpang rute internasional tetap berjalan lancar ke depannya.

Adapun total pada hari ini, 30 Desember 2020, terdapat 13 penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan sebanyak 1.747 orang penumpang.

3 dari 3 halaman

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.