Sukses

Semen Gresik Siap Suplai 60 Ribu Ton Semen untuk Jakarta International Stadium

Semen Gresik mulai memasok kebutuhan bahan baku untuk pembangunan JIS sejak Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Semen Gresik (SG) menyuplai 40 ribu ton bahan baku untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Senior Vice President (SVP) of Sales Semen Gresik Rahman Kurniawan mengatakan, perseroan mulai memasok kebutuhan bahan baku untuk pembangunan JIS sejak Januari 2020.

"Kami mengestimasi pekerjaan akan selesai pada bulan Juni 2021. Namun kemungkinan besar jumlah semen yang disuplai akan bertambah menjadi sekitar 60 ribu ton," kata Rahman Kurniawan dalam siaran persnya, Selasa (24/11/2020).

Rahman menjelaskan, proyek Jakarta International Stadium akan dibangun di atas lahan seluas 221 ribu meter persegi dan berkapasitas daya tampung 82 ribu penonton. Proyek ini memiliki konsep green building serta dilengkapi atap stadion yang bisa dibuka-tutup secara otomatis.

Sebagai bagian dari PT Semen Indonesia Group (SIG), jelas Rahman, Semen Gresik akan berperan dalam pembangunan fondasi dan juga tiang pancang Jakarta International Stadium dengan menggunakan produk semen UltraPro yaitu jenis semen Ordinary Portland Cement (OPC) atau tipe I.

Adapun semen UltraPro produksi Semen Gresik ini merupakan semen hidrolis yang memadukan kemudahan pengerjaan dan hasil akhir dengan kekuatan maksimal sehingga cocok untuk konstruksi kokoh yang membutuhkan kuat tekan awal dan akhir yang tinggi.

Hal ini menjadi pertimbangan principal subkontraktor Jakarta International Stadium memilih semen UltraPro karena spesifikasi fondasi dan tiang pancang stadion bertaraf Eropa itu membutuhkan bahan baku yang kuat tekan awal dan akhir yang tinggi, waktu pengeringan yang optimal, dan hasil akhir yang kokoh.

"Sampai sejauh ini pengerjaan fondasi dan tiang pancang Jakarta International Stadium sudah mencapai sekitar 60 persen," ujar Rahman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jakpro Cairkan Kompensasi ke 577 Warga untuk Proyek Jakarta International Stadium

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro secara keseluruhan telah mencairkan kompensasi kepada 577 Kepala Keluarga (KK) warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Warga yang menerima kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) terkait ganti untung relokasi dari lokasi tempat tinggalnya di pemukiman padat penduduk Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemberian dana kompensasi ini sudah dilakukan secara bertahap kepada warga Kampung Bayam yang terletak di sisi utara proyek ini.

"Pembagian buku rekening Bank DKI untuk pencairan ganti untung secara bergiliran untuk warga Kampung Bayam," ujar Community Development Jakpro Hifdzi Mujtahid dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Pencairan dana kompensasi menggunakan rekening Bank DKI dimaksudkan sebagai bentuk sinergi antar BUMD DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cashless society.

Selain itu, pencairan dana menggunakan rekening ini dimaksudkan agar proses transaksi keuangan non-tunai dan akuntabel. Sehingga memudahkan untuk proses pendataan dan verifikasi-nya bagi warga yang telah mendapatkan pencairan.

Hifdzi menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan (RAP) JIS ini, merupakan bentuk kepedulian pihak pemilik proyek terkait pentingnya kesejahteraan warga terdampak untuk ikut merasakan sisi positif dari pembangunan proyek JIS.

Pasca kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan ini sesuai isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu. Jika dana di dalam rekening telah habis diambil, rekening warga akan otomatis non-aktif.

Sementara pemberian ganti untung terhadap warga Kampung Bayam, Jakpro mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018, dimana telah mencakup biaya penggantian untuk pembongkaran, mobilisasi kembali ke kampung halaman, sewa rumah selama 12 bulan, tunjangan kehilangan pendapatan.

Perhitungan tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset serta menduduki lahan yang bukan miliknya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.