Sukses

Perbankan Diminta Mempertebal Cadangan Antisipasi Kenaikan Kredit Tak Lancar

OJK sebagai regulator menganggap pencadangan ini sebagai hal penting agar bisnis perbankan bisa tetap berjalan lancar.

Liputan6.com, Jakarta Perbankan diingatkan terus mempertebal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kenaikan kredit tidak lancar saat menerapkan kebijakan restrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan jika POJK Nomor 11 Tahun 2020 sendiri memperbolehkan bank untuk tidak memiliki pencadangan selama melakukan restrukturisasi.

Kendati, antisipasi harus tetap dilakukan. OJK sebagai regulator menganggap pencadangan ini sebagai hal penting agar bisnis perbankan bisa tetap berjalan lancar.

"Perbankan kita juga kita minta untuk tidak lengah bahwa loan at risk-nya kalau nggak dihitung dengan risk pasti akan meningkat. Nah, beban CKPN juga terkait ini kita ingin tingkatkan, walaupun di dalam restrukturisasi diperbolehkan tidak memiliki cadangan," jelas Heru dalam webinar, Jumat (20/11/2020).

Implementasi restrukturisasi ini, lanjut Heru, diakuinya memiliki beberapa tantangan. Misalnya saja, bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas bank.

Juga, memastikan kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur untuk kelancaran restrukturisasi.

"Bank perlu memastikan tidak ada moral hazard atau free rider. Kalau terjadi moral hazard tentunya saat restrukturisasinya berakhir pasti banknya akan mengalami masalah," ujarnya.

Tantangan lainnya adalah bagaimana prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dapat diterapkan dengan baik. Perbedaan dan persepsi masyarakat juga harus diluruskan soal restrukturisasi ini.

"Jangan sampai mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang berkali-kali terjadi. Beberapa salah persepsi, mereka mengadu ke OJK, kita katakan semuanya ini tergantung bagaimana bank nilai debiturnya," jelas Heru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inilah Manfaat Restrukturisasi Kredit dari Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022.

Kebijakan ini diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, manfaat dari restrukturisasi ini bisa membantu memulihkan ekonomi meskipun pandemi Covid-19 belum memunculkan pertanda akan berakhir.

"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru dalam webinar, Jumat (20/11/2020).

Heru melanjutkan, jika melihat posisi year to date (y-t-d) hingga Oktober atau pertengahan November 2020, kredit perbankan memang masih terkontraksi sekitar 3 persen. "Tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali," kata Heru.

Adapun, hingga 26 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan capai Rp 932,6 triliun.

Jumlah ini merupakan total restrukturisasi terhadap 7,53 juta debitur secara nasional. Heru bilang, angka ini terbesar sepanjang sejarah.

"Saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK dimana 5,84 juta debitur (77 persen) ini diantaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp 369,8 triliun," jelas Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini