Sukses

Top 3: Guru yang Palsukan Data Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta Bakal Ditindak

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik, pemerintah akan memberikan subsid gaji sebesar Rp 1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) seperti guru dan dosen non-PNS.

Proses aktivasi rekening dan pencairan bantuan akan dilakukan hingga 30 Juni 2021.

Artikel tentang pemberian subsidi gaji ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Lengkapnya, simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (18/11/2020).

1. Awas, Guru yang Palsukan Data Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta Bakal Ditindak

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) seperti guru dan dosen non-PNS. Proses aktivasi rekening dan pencairan bantuan akan dilakukan hingga 30 Juni 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah mendata, total ada sebanyak 2.034.732 orang yang bakal menerima BSU tersebut. Mereka merupakan guru dan dosen swasta yang belum menerima bantuan subsidi lainnya dari pemerintah.

Berita selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. 33 Ribu Tanaman Obat Herbal Ada di Indonesia, Bagaimana Nasibnya?

Gabungan Pengusaha (GP) Jamu mengaku penjualan suplemen mengalami kenaikan selama pandemi covid-19. Pasalnya, permintaan masyarakat akan produk alternatif untuk menjaga kesehatan mereka di tengah pandemi mengalami peningkatan.

“Selama covid 19 jadi dampaknya terutama di farmasi itu sangat rendah, terutama di produk-produk suplemen. Justru akan meningkat tajam yang tadinya market share-nya itu nggak terlalu gede, tapi karena dengan pandemi ini akhirnya orang-orang sekitar kita ini sadar akan kesehatan,” kata Wakil Ketua Bidang Humas DPP GP Jamu, Edward Basilianus dalam webinar Markplus The 2nd Series Industry Roundtable (Episode 18), Selasa (17/11/2020).

Berita selengkapnya

3. Hore, Guru hingga Tenaga Administrasi Sekolah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan sosial (bansos) tersebut akan diberikan satu kali secara tunai kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen swasta yang belum menerima stimulus apapun dari pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total ada sebanyak 2.034.732 orang penerima yang akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta ini. Terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.