Sukses

Tersandung Kasus Suap Malaysia, Unit Goldman Sachs Kena Denda USD 2,9 Miliar

Anak perusahaan Goldman Sachs mengaku bersalah atas tuduhan kasus pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta Anak perusahaan Goldman Sachs di Malaysia mengaku bersalah atas tuduhan bersekongkol melanggar undang-undang anti-penyuapan AS dalam skema besar-besaran yang melibatkan dana kekayaan kedaulatan negara Asia Tenggara, yang dikenal sebagai 1MDB.

Melansir dari CNN, Jumat (23/10/20200, Goldman setuju untuk membayar sekitar USD 2,9 miliar kepada berbagai otoritas dan sekitar USD 1,3 miliar dari jumlah itu akan masuk ke Departemen Kehakiman AS.

Kasus tersebut merupakan hukuman terbesar yang pernah ada di bawah Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (undang-undang AS yang melarang perusahaan menyuap para pemimpin asing).

William Sweeney, asisten direktur yang bertanggung jawab pada kantor FBI New York memberikan tanggapannya.

"Keserakahan itu tidak baik. Keserakahan seperti ini akhirnya hanya akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat, dan perilaku korup yang tidak terkendali mengikis kepercayaan pada lembaga publik dan entitas pemerintah," tutur Asisten Direktur, william Sweeney.

Goldman Sachs telah menyelesaikan kasus ini dengan otoritas Malaysia, menyetujui kesepakatan untuk membayar USD 3,9 miliar.

Sebagai bagian dari penyelesaian itu, Malaysia setuju untuk membatalkan semua proses pidana dan peraturan di negara yang melibatkan Goldman, termasuk proses hukum terhadap anak perusahaan bank dan direktur saat ini dan mantan direktur tertentu.

Berbagai penyelesaian termasuk kredit parsial untuk pembayaran yang dilakukan ke negara lain, meninggalkan Goldman dengan total tagihan skandal USD 5,1 miliar, menurut pengajuan perusahaan dan itu masih bisa menghadapi hukuman sipil.

Itu setara dengan apa yang dilaporkan Goldman, salah satu firma keuangan terkaya dan terkuat di dunia dengan laba dalam sembilan bulan pertama tahun ini. Bank memiliki USD 153 miliar dalam bentuk tunai pada 30 September, meningkat USD 20 miliar dari tiga bulan sebelumnya.

CEO David Solomon mengatakan bahwa perusahaan tersebut senang dapat melupakan masalah ini.

"Tapi, kami tidak melupakan pelajaran yang didapat dari pengalaman ini. Ketika seorang kolega dengan sengaja melanggar kebijakan perusahaan, atau lebih buruk lagi, kami sebagai firma harus menerima tanggung jawab dan mengakui kegagalan yang diwakili oleh perilaku individu untuk perusahaan kami," tutur David Solomon, CEO perusahaan tersebut.

Bank mengatakan bahwa Solomon dan eksekutif puncak lainnya akan mendapat kompensasi dengan dikuranginya USD 31 juta. Dan perusahaan akan berusaha untuk mengembalikan sekitar USD 76 juta yang dibayarkan atau berhutang kepada tiga mantan eksekutif Goldman yang terlibat dalam skema suap.

Selain itu, dewan akan meraup USD 67 juta yang dibayarkan kepada para eksekutif dari tahun 2011 hingga 2013, termasuk beberapa pensiunan eksekutif, seperti mantan CEO Lloyd Blankfein.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Pihak Berwenang

Kasus ini berpusat pada USD 4,5 miliar yang menurut Departemen Kehakiman AS dicuri dari dana kekayaan negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad, pada 2012 dan 2013.

Menurut pihak berwenang, uang itu digunakan untuk membeli kondominium, hotel, kapal pesiar dan jet di New York, dan untuk mendanai film seperti The Wolf of Wall Street.

Goldman Sachs mengatur tiga penawaran obligasi besar untuk dana 1MDB, yang mengumpulkan total USD 6,5 miliar dan memberi bank sekitar USD 600 juta dalam biaya, menurut dokumen pengadilan.

Dua mantan bankir Goldman telah dituduh membantu memfasilitasi pencurian lebih dari USD 2,7 miliar dari hasil penawaran tersebut.

Penyelesaian terakhir ini terpisah dari kasus pidana yang melibatkan dua mantan bankir, Roger Ng dan Tim Leissner. Ng, yang tetap tidak bersalah. Leissner telah mengaku bersalah atas beberapa dakwaan Departemen Kehakiman terkait dengan pencucian uang.

Skandal itu meluas ke mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait hal itu. Seorang hakim Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan kriminal sehubungan dengan kasus tersebut.

Najib secara konsisten mengatakan dia tidak bersalah, dan mengatakan sebelum persidangan bahwa apapun keputusannya, "itu tidak berakhir di sini."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.