Sukses

Usai Mogok Nasional, Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja

KSPI bersiap membawa gugatan mereka mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja ke ranah hukum

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap membawa gugatan mereka mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja ke ranah hukum. Hal ini dilakukan setelah mogok nasional buruh 3 hari bersama 32 federasi berakhir pada 8 Oktober 2020 kemarin.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan jalur hukum untuk memperjuangkan hak buruh dan melakukan beberapa tindakan.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Said Iqbal juga memberi tanggapan soal poin-poin keberatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap hoax. Dirinya membeberkan penjelasan singkat dan menegaskan bahwa hal itu benar adanya.

Misalnya saja, soal UMP, UMK, UMSK, dan UMSP. Saiq Iqbal menyatakan, Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) memang dihapus, Sedangkan UMK ada persyaratan.

"Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," ungakpnya.

Fakta lainnya, lanjutnya, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Kemudian, masih ada lagi 11 poin tuntutan buruh yang akan diperjuangkan secara konstitusional, mulai dari upah per jam, hak cuti hingga status karyawan outsourcing.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serikat Pekerja BUMN Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN menyuarakan dukungan kepada kelompok buruh yang merasa dirugikan akibat sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan, pihaknya akan bantu memproses gugatan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut secara jalur hukum via Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terhadap pasal yang merugikan pekerja, KSP BUMN akan segera membentuk tim advokasi untuk mengajukan gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkap Irfan, Selasa (6/10/2020).

Irfan menyatakan, KSP BUMN juga telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait perumusan draft RUU Cipta Kerja sebelum disahkan.

"KSP BUMN akan mempelajari UU tersebut dengan seksama, terutama terkait pasal usulan KSP BUMN dan pasal yang merugikan pekerja," ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya mengambil pernyataan sikap yang sedikit berbeda dari serikat pekerja lainnya terkait aksi bentuk penolakan. Irfan menyampaikan, ia mengajak kepada seluruh pekerja yang tergabung dalam KSP BUMN untuk tidak ikut dalam aksi mogok kerja nasional seperti yang dilakukan kelompok pekerja lain.

"Kita tetap harus berikan kinerja terbaik di tengah ancaman resesi ekonomi sebagai dampak pandemi, dan tantangan BUMN sebagai buffer perekonomian nasional untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif," imbuh dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.