Sukses

BI dan Kemendag Bersinergi Perkuat Pasar Dalam Negeri

BI dan Kemendag mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri.

Hal ini ditempuh melalui penandatanganan ‘Nota Kesepahaman (NK) Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Wewenang’ ditandatangani langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto hari ini, Rabu (30/9) di Jakarta secara virtual.

Sinergi dan kerja sama tersebut mencakup tujuh hal di bidang ekonomi dan perdagangan. Ketujuh hal tersebut adalah perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi; pengendalian impor, peningkatan daya saing ekspor; dan peningkatan kerja sama perdagangan luar negeri dan dalam negeri.

Lalu, perumusan posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional; penerapan kebijakan sistem pembayaran; perumusan, pelaksanaan, dan pengembangan UMKM; perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen; pengembangan ekonomi syariah di sektor perdagangan; serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

"Terdapat tiga sektor/area yang dapat mendukung, membantu, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Yaitu pertama, sektor perdagangan internasional, saat ini kondisi ekspor Indonesia cukup membaik. Kerja sama dalam promosi perdagangan melalui sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Bank Indonesia juga telah terjalin cukup baik; kedua, mempercepat penyerapan realisasi anggaran. Dalam hal ini, BI dan Pemerintah melakukan skema burden sharing untuk mempercepat pemulihan ekonomi; dan ketiga, mendorong perdagangan dalam negeri khususnya di sektor UMKM, melalui dukungan digitalisasi di sistem pembayaran," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Sementara itu, Menteri Agus menyampaikan, kerja sama dengan BI merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar dalam negeri. Sekaligus meningkatkan ekspor untuk membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Semua ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19," jelasnya.

Agus mengatakan, akselerasi, inovasi, dan kolaborasi strategi perdagangan dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan dimasa kedaruratan kesehatan ini. Sehingga diyakini dapat meningkatkan ekspor, memperbaiki neraca transaksi berjalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, serta mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

"Kami berkomitmen meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam mengamankan dan memperkuat pasar dalam negeri sekaligus mengendalikan inflasi; meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Informasi Perdagangan

Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya mengakomodasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan.

Nantinya, Kemendag akan bersinergi dengan BI dalam pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan. Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi akan digunakan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

Selain itu, sinergi pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan ini juga akan menjawab amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penguatan kerja sama dalam optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga juga diharapkan dapat mendukung pengendalian inflasi dan memperbaiki neraca transaksi berjalan, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Nota kesepahaman ini ditindaklanjuti menjadi sejumlah bentuk kerja sama, antara lain pertukaran data dan informasi, dialog kebijakan, penelitian dan kajian bersama, sosialisasi dan edukasi, serta bentuk-bentuk kegiatan yang melibatkan kedua pihak seperti seminar, promosi, diskusi kelompok terarah (focus group discussion), serta bentuk kerja sama lainnya. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.