Sukses

16,5 Juta Penduduk Menganggur, BKPM Harap RUU Cipta Kerja Segera Disahkan

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berharap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law segera disahkan oleh DPR dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law segera disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Sebab RUU anyar ini diyakini dapat menyelesaikan persoalan terkait Ketenagakerjaan di Indonesia.

Dia memproyeksi, saat ini angka pengangguran di Indonesia telah mencapai 16,5 juta jiwa. Dan diprediksi akan terus bertambah seiring meluasnya penyebaran virus Corona di berbagai wilayah Indonesia.

"Kenapa undang-undang omnibus law sangat dibutuhkan untuk Ketenagakerjaan. Sebab, untuk hari ini pengangguran sudah mencapai 7 juta orang, ditambah angkatan kerja baru sebanyak 2,5 juta jiwa setiap tahun. Kemudian dampak Corona ada 7 juta orang menganggur. Total 16,5 juta jiwa butuh pekerjaan," ujar dia dalam sebuah webinar, Selasa (15/9).

Menurutnya untuk mengatasi persoalan Ketenagakerjaan tersebut hanya RUU Cipta Kerja yang mampu menjawabnya. Karena omnibus law dirancang untuk perbaikan regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan menyerap angka pengangguran yang kian melonjak.

"Saya tidak punya keyakinan 16,5 juta pengangguran itu akan direkrut oleh seleksi PNS, POLRI, TNI atau BUMN. Maka, negara hadir melalui perbaikan regulasi," ujar dia.

Oleh karena itu, Bahlil menyebut RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang masa depan. Mengingat RUU kontroversial ini diyakini mempunyai kemampuan jangka panjang dalam persoalan Ketenagakerjaan.

"Saya fikir itu omnibus law adalah undang-undang masa depan. Karena mahasiswa dari Aceh sampai Papua baik PTN maupun PTS kita taruh lah sekarang ada 6 juta. Kita bayangkan mereka yang keluar kuliah 15 persen per tahunnya. Kalau tidak ada lapangan kerja, bagaimana?," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Disahkan Oktober 2020

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja bisa rampung pada awal Oktober 2020. Omnibus tersebut dinilai sangat penting bagi investasi Indonesia saat ini.

"Kapan undang-undang ini disahkan? Paling lambat Oktober diusahakan cepat selesai. Kalau bisa awal Oktober, undang-undang ini sangat penting bagi BKPM agar bisa melakukan langkah selanjutnya," ujarnya, Jakarta, Selasa (8/9).

Bahlil mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan untuk mendongkrak perubahan regulasi secara besar-besaran. Hal tersebut sama seperti yang dilakukan oleh Vietnam pada 2008 hingga 2009.

"Harus ada perubahan regulasi secara besar-besaran. Reformasi ini harus dilakukan. Vietnam seperti sekarang dia melakukan reformasi sekitar 2008 hingga 2009. Hasilnya sekarang baru didapatkan," jelasnya.

"Maka BKPM sebagai institusi negara yang ditugaskan secara konstitusi untuk mengurus investasi berpendapat dan meminta dukungan teman-teman bahwa solusi daripada soal ini harus undang-undang omnibus Law segera disahkan," sambungnya.

Omnibus Law Cipta Kerja, kata Bahlil, juga akan menentukan nasib 16,5 juta tenaga kerja Indonesia. Sehingga, setiap tenaga kerja tidak lagi hanya diarahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tentara.

"Ini undang-undang masa depan karena 16,5 juta tenaga kerja yang dibutuhkan itu tidak mungkin kita menyuruh mereka kerja menjadi pegawai negeri sipil, atau menjadi tentara, otomatis investasi. karena kita bicara lapangan pekerjaan apapun kalau tidak ada investasi nggak bisa, baik investasi dari dalam negeri, luar negeri, baik yang kecil, menengah maupun besar," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Menjamin UMKM

Faktor lain, lanjut Bahlil adalah, undang-undang ini akan menjamin keberlangsungan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Di mana mereka harus dijamin mendapatkan permodalan, perizinan yang singkat dan kerja sama yang baik untuk mendapat hasil maksimal.

"Negara harus hadir menjamin mereka secara berkesinambungan baik dalam aspek perizinan, permodalan, dan kerja sama. Dulunya tidak ada dalam suatu undang-undang yang memberikan ruang kepada mereka untuk bagaimana izin mereka itu 3 jam saja, nggak ada, isinya berbelit-belit. Tidak ada juga satu undang-undang yang memaksa seluruh investor untuk bergandengan dengan mereka. Sekarang di undang-undang omnibus Law itu ada," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.