Sukses

Fakta-Fakta Subsidi Gaji yang Katanya Bakal Diperpanjang hingga 2021

berikut fakta-fakta subsidi gaji yang dirangkum Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi meluncurkan pemberian program subsidi gaji Rp 1,2 juta kepada 2,5 juta tenaga kerja pada Kamis (27/8/2020), nominal tersebut merupakan separuhnya dari total bantuan subsidi gaji yang senilai Rp 2,4 juta.

Acara peluncuran program subsidi gaji ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, yang turut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Bahkan, jika program ini sukses mendongkrak daya beli masyarakat, pemerintah mengaku siap melanjutkan di kuartal I 2021.

Lalu sejauh ini bagaimana perkembangan mengenai subsidi gaji itu? Apakah sudah terealisasikan sepenuhnya? Untuk mengetahui lebih lanjut berikut fakta-fakta subsidi gaji yang dirangkum Liputan6.com, Rabu (9/9/2020).

1. Penerima Subsidi Gaji di Naikkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima program subsidi gaji untuk pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta naik menjadi menjadi 15,7 juta pekerja. Sebelumnya, pemerintah menargetkan 13,8 juta pekerja dapat subsidi upah tersebut.

“Hasil rapat dengan Kementerian dan Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Ida dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

Lanjut Ida, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah subsidi gaji mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jumlah Calon Penerima

2. Kemnaker Sudah Kantongi 9 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji

Kemnaker telah menerima 9 juta nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan subsidi gaji tersebut bakal dicairkan dalam dua tahap, dimana penyaluran tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, sebanyak 9 juta nomor rekening ini dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam tiga tahap.

Di mana pada tahap pertama pada 24 Agustus 2020 yang lalu, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji. Disusul tahap kedua pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta data, dan untuk tahap ketiga pada 8 september 2020 sudah diterima 3,5 juta. Ida menegaskan kembali total data calon penerima subsidi gaji dalam tiga tahap 9 juta nomor rekening.

3. Sebanyak 3,6 Juta Rekening Sudah Terima Subsidi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, ada 3.697.296 nomor rekening pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pencairan yang sudah dilakukan berasal dari data gelombang pertama dan kedua yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Data peserta penerima subsidi gaji yang telah diterima Kemnaker pada gelombang pertama sebesar 2,5 juta, dan gelombang kedua sebanyak 3 juta nomor rekening.

"Perkembangan proses pencairan tahap I dan II bantuan subsidi gaji disalurkan oleh bank Himbara per 7 September 2020," kata Ida dalam sesi teleconference, Selasa (8/9/2020).

Ida menyebutkan, dari 2,5 juta nomor rekening di gelombang pertama yang sudah cair adalah sebanyak 2.311.237 atau sekitar 92 persen. Sementara di gelombang kedua, dari 3 juta nomor rekening yang sudah ditransfer sebanyak 1.386.059, atau setara 46,20 persen.

 

3 dari 3 halaman

Jumlah Rekening yang Ditolak

4. BPJS Ketenagakerjaan tolak 1,6 Juta Nomor Rekening

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, 1,6 juta nomor rekening ditolak mendapat subsidi gaji. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama karena upah pekerja tersebut di atas Rp 5 juta. Kedua, kepesertaan dari mereka di atas Juni 2020.

“Saya sampaikan ada 1,6 juta rekening yang tidak valid yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai dengan ketentuan di Permenaker. Dari 1,6 juta rekening ini ternyata kita lihat ada 62 persen upah di atas 5 juta, dan kepesertaannya di atas Juni 2020 sebanyak 38 persen,” kata Agus dalam Penyerahan data calon penerima BSU gelombang 3 secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Kenapa bisa terjadi demikian? Kata Agus sebab sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawan tanpa memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan di atas Rp 5 juta akhirnya dikirimkan semuanya.

Sehingga nama-nama tenaga kerja tersebut kemudian otomatis terseleksi oleh sistem BP Jamsostek dan perbankan.

“Kesulitan memilah mana karyawan baru yang sebelum Juni 2020 sudah terdaftar dan karyawan baru yang baru didaftarkan ke BP Jamsostek, sehingga mereka kirimkan semuanya ini juga terseleksi terfilter oleh sistem BP Jamsostek itulah yang menyebabkan ada 1,6 juta yang tidak bisa diteruskan,” katanya.

5. BPJS Ketenagakerjaan Konfirmasi Penerima Subsidi Gaji via SMS Blasting

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengirimkan SMS Blasting sebanyak 398.126 SMS yang berhasil terkirim kepada penerima subsidi gaji.

Tercatat hingga 8 September 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 130.956 peserta yang sudah berhasil melakukan konfirmasi atau 32 persen.

“Kemarin kita mengirimkan SMS blasting BSU adalah notifikasi bantuan subsidi upah pesan pemberitahuan berupa link unik secara personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak menerima uang subsidi upah,” kata Agus dalam Penyerahan data calon penerima BSU gelombang 3 secara virtual, Selasa (8/9/2020).

SMS tersebut dikirimkan kepada tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020, tenaga kerja dengan NIK valid dan Nomor Ponsel aktif, dan tenaga kerja tidak atau belum mengikuti program Kartu Prakerja.

Nantinya peserta yang mendapat SMS akan diarahkan ke link notifikasi secara personal yang isinya data peserta personal BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tertera nama peserta bersangkutan. Klik kotak warna biru di samping kanan.

Disini Peserta akan diminta untuk melengkapi nama bank dan nomor rekening agar mereka mengisi atau mengupdate, apakah nomor rekening itu masih aktif. Kalau data itu diyakini sudah benar mereka akan diminta untuk menyimpan data yang sudah diisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.