Sukses

3 Instansi Pusat Selesai Gelar Tes SKB CPNS 2019

Jumlah seluruh instansi baik pusat dan daerah yang membuka pendaftaran SKB CPNS 2019 ada sebanyak 506 instansi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) tahun formasi 2019 kini telah memasuki hari keempat. Selama 4 hari awal ini, sudah ada tiga instansi pusat yang telah menyelesaikan pelaksanaan tes tersebut.

"Ada BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemenko Polhukam dan Kepolisian Negara RI," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (4/9/2020).

Berdasarkan laporan yang diberikan Paryono, ada sebanyak 122 instansi yang melaksanakan tes SKB CPNS 2019 pada Jumat 4 September 2020 hari ini. Itu dilakukan di sebanyak 53 titik lokasi (tilok) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, jumlah seluruh instansi baik pusat dan daerah yang membuka pendaftaran SKB CPNS 2019 ada sebanyak 506 instansi. Perhelatan tesnya hingga 12 Oktober 2020 bakal digelar di total 298 titik lokasi.

Hingga 4 September ini, tercatat sebanyak 377 instansi tengah melangsungkan tahap ujian SKB CPNS. Itu terdiri dari 46 instansi pusat dan 331 instansi daerah.

Sementara masih tersisa 126 instansi yang akan dan belum melaksanakan tes SKB CPNS 2019, yang terbagi dalam 1 instansi pusat dan 125 instansi daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peserta SKB CPNS 2019 Bisa Ikut Tes Susulan, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kesempatan bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (SKB CPNS 2019) dalam keadaan tertentu untuk mengikuti tes di lain hari. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.

“Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari sama dengan 37,3 Derajat Celcius berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” demikian dikutip dari SE Kepala BKN No 17/SE/VII/2020, Rabu (19/8/2020).

 

Sementara, meskipun hasil pengukuran suhu tubuh peserta SKB CPNS 2019 lebih dari sama dengan 37,3 Derajat Celcius, namun dinyatakan masih mampu untuk melanjutkan tes, maka diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Untuk diketahui, BKN telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang melamar pada instansi tersebut. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 15/PANPELBKN/CPNS/VIII/2020.

Dalam surat pengumuman tersebut, ada sebanyak 427 peserta yang berhak mengikuti tes SKB CPNS 2019 untuk BKN. Adapun pelaksanaan ujiannya nanti akan digelar di 28 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Pada surat itu, BKN juga menetapkan sejumlah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKB, hingga bahan materi pokok untuk masing-masing jabatan fungsional di instansi tersebut pada CPNS 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.