Sukses

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Batal Cair Hari Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan subsidi gaji Rp 2,4 juta ditunda

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan batal cair mulai hari ini.

Sebenarnya, Ida sudah menerima data rekening 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Menurut Ida, tahap pertama 2,5 juta data rekening ini, pihaknya membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan verifikasi ulang data. Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kementerian Ketenagakerjaan memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi ulang.

Sebelumnya, Ida mengatakan program subsidi gaji itu akan dimulai para 25 Agustus 2020. Namun data yang diterima baru 2,5 juta calon penerima subsidi gaji, maka penyalurannya diundur hingga akhir Agustus.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami mentargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Selah diperoleh kesesuaian data, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk bisa mencairkan subsidi gaji. Adapun penyalurannya akna dilakukan bank Pemerintah. 

"Jadi bank pemerintah dan bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer, dipindahbukukan ke penerima program subsidi gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (peserta) minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti," ujarnya.

Ida menambahkan bagi pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi gaji/upah ini. 

Awalnya bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi gaji  sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, " katanya.

Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto menambahkan, setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, per 24 Agustus 2020 sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi.

"Dari 10 juta rekening tervalidasi, akan diserahkan sebanyak 2,5 juta secara bertahap by batch.  Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan," pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Usai Diluncurkan Jokowi pada 25 Agustus

Program subsidi gaji yang digagas oleh pemerintah dengan memberikan Rp 2,4 juta kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dimulai para 25 Agustus 2020. Pekerja yang akan mendapat subsidi gaji tersebut kurang lebih 12 juta orang. 

"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membuka acara dialog tentang pekerja migran Indonesia yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020, setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program tersebut.

Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

"Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dikutip dari Antara.

 

3 dari 3 halaman

Bagaimana yang Tak Mendapatkan Subsidi Gaji?

Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini