Sukses

Di Tengah Pandemi, Pembiayaan Fintech Tembus Rp 113,46 Triliun

pembiayaan fintech dapat mendorong perekonomian di masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjaman financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending kian meningkat meski di tengah pandemi covid-19. Hingga akhir Juni 2020, pembiayaan fintech telah mencapai Rp 113,46 triliun dengan jumlah peminjam mencapai 25,76 juta orang.

“Saya optimistis fintech akan memberikan nilai tambah dan kemandirian ekonomi bagi masyarakat. Saya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa akan mendukung,” kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar dalam OJK Virtual Innovation Day 2020, Senin (24/8/2020).

Sepanjang paruh pertama 2020, OJK mencatat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang dari data awal Juni 2020, dengan catatan fintech sebanyak 161 entitas.

Ke depannya, Sukarela berharap pembiayaan fintech dapat mendorong perekonomian di masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan sehingga dapat mendorong inklusi keuangan di masa yang akan datang.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fintech Ilegal Marak karena Mudahnya Membuat Aplikasi

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat terdapat 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat di saat masyarakat harus berhadapan dengan kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, suburnya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang cukup mudah.

"Ini banyak contohnya. Di mana pembuat aplikasi fintech ilegal yang sudah terciduk atau kita tangkap, akan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda," ujarnya dalam video conference via Zoom, pada Jumat 3 Juli 2020.

Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab saat ini tidak hanya lewat sosial media, namun juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat.

Alhasil aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena kemudahan akses yang ditawarkan.

"Padahal keberadaan fintech ilegal di tengah pandemi Covid-19 sangat merugikan bagi masyarakat. Sebab, pinjaman yang diberikan dikenai bunga sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," jelasnya.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi telah menjalin kerja sama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.

Tak hanya dengan Google, SWI juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran serta Bareskrim Polri untuk penindakan hukum.

"Tapi memang para pelaku yang melakukan kegiatan pembuatan aplikasi-aplikasi ilegal dalam rangka fintech lending ini sangat aktif. Terlebih masyarakat juga kerap termakan penawaran yang tidak rasional," keluhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.