Sukses

Top 3: Syarat Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 12 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Insentif tersebut diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan.

Pekerja atau buruh yang mendapat insentif harus memenuhi seluruh persyaratan diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Artikel mengenai syarat pekerja yang dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 12 Agustus 2020:

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta? Simak Syaratnya

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji untuk pekerja non-ASN atau PNS dengan upah di bawah Rp 5 juta. Setidaknya, ada 15,7 juta pekerja yang ditargetkan akan menerima subsidi dari pemerintah ini.

Subsidi gaji ini akan diberikan pada kuartal III dan kuartal IV dengan nilai setiap kuartal Rp 1,2 juta per orang. Dengan begitu, secara total setiap pekerja akan mendapat Rp 2,4 juta. Rencananya, program ini akan dimulai pada September 2020 mendatang dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Selasa (11/8/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 4 halaman

2. Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Solusi dari Sri Mulyani

Pemerintah akan memberi bantuan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 600.000 selama kurun waktu 4 bulan. Namun, insentif ini hanya diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk masyarakat yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan namun memiliki gaji di bawah Rp5juta tetap bisa mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan. Caranya lewat program kartu prakerja.

"Orang akan bilang, banyak orang yang pendapatan di bawah Rp5 juta dan tidak di BPJS. Ini akan muncul, kita tampung dalam kartu prakerja. Benefitnya sama Rp600 ribu kali empat bulan yakni Rp2,4 juta," kata dia dalam webinar di Jakarta, Selasa (11/8).

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Nasihat dari Miliarder: Bila Banyak Utang Jangan Minum Kopi di Kafe Mewah

Menjadi sukses adalah mimpi banyak orang. Tetapi tidak mudah untuk menjadi menggapai sukses. Harus ada komitmen kuat diikuti dengan upaya.

Salah satunya terkait kesuksesan dalam mengatur keuangan. Ternyata ada nasihat menarik dari salah seorang bintang film.

“Anda harus melunasi semua utang terlebih dahulu agar bisa mencapai kunci kesuksesan finansial,” kata miliarder Terence Thomas Kevin O'Leary, seperti melansir CNBC, Selasa (11/8/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.