Sukses

Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Insentif Rp 2,4 Juta, Anda Termasuk?

Pencairan insentif bagi pekerja/buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, dilakukan dua bulan sekali dengan total Rp 1,2 juta per orang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan insentif upah untuk pekerja/buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, dilakukan dua bulan sekali dengan total Rp 1,2 juta per orang.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” kata Ida dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

Lanjutnya, proses penyaluran insentif pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur, kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” jelasnya.

Ida menambahkan, bantuan Pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Sehingga, akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan bantuan pemerintah ini mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran.

Adapun Ida menyebutkan persyaratan Pekerja/Buruh yang mendapat insentif harus memenuhi seluruh persyaratan, salah satunya penerima kartu prakerja tidak bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

 6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; 

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.    

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Begini Mekanisme Pemberian Insentif bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif Rp 2,4 juta kepada 13 juta tenaga kerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberiannya akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini, atau Rp 1,2 juta di tiap tahap.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin (BGS) menuturkan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja formal lantaran segmen masyarakat lainnya sudah menerima insentif lain dalam bermacam bentuk.

"Memang pak presiden menyadari bahwa 29 juta rakyat termiskin sudah diberikan bermacam bantuan. Jadi contohnya PKH itu berkisar antara 600 ribu sampai 1 juta. Bansos dan kartu sembako itu Rp 200 ribu per bulan. Kemudian program untuk yang di-PHK besarannya sekitar Rp 3,6 juta dalam 4 bulan," paparnya dalam sesi teleconference, Jumat (7/8/2020).

"Sehingga memang diharapkan ini justru mengurangi kesenjangan sosial, karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan," dia menambahkan.

Dikatakannya, pemerintah juga menyadari sebagian besar tenaga kerja formal secara ekonomi kini turut kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19. Banyak di antara mereka yang harus dirumahkan atau terkena pemotongan gaji.

"Yang belum adalah segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk segmen tenaga kerja informal, rakyat miskin atau di-PHK, yang belum mendapatkan bantuan karena gaji mereka dipotong," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Mekanisme Pembayaran

Secara mekanisme pembayaran, BGS menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan bansos Rp 2,4 juta dalam dua tahap melalui rekening tenaga kerja milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya, dan kita juga tahu namanya siapa, bekerjanya dimana, sudah berapa lama bekerja," ungkap dia.

"Insya Allah dalam dua minggu ini kita akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya, sehingga dana bantuan akan langsung disampaikan secara tunai," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.