Sukses

Menaker Gandeng Erick Thohir, Bantu Disabilitas Kerja di BUMN

Dalam catatan BPS, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kerja sama ini untuk pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sesuai data Februari 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang.

“Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang, ” kata Ida dalam penandatanganan MoU di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Sedangkan dalam sebuah penelitian, tingkat partisipasi angkatan kerja para penyandang disabilitas jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja non-disabilitas. Selain itu, upah yang diterima penyandang disabilitas relatif lebih rendah dibanding pekerja non-disabilitas.

Ditemukan juga adanya tingkat pengangguran terbuka yang lebih tinggi pada penyandang disabilitas berat. Hal ini menunjukkan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar, untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang dapat memberdayakan pekerja penyandang disabilitas.

“Saya kira berharap sekali BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional tentu eksistensinya diperlukan, dalam tujuan mensejahterakan rakyat. Kenapa kami mendorong MoU ini dilaksanakan pada hari ini, karena dalam kondisi normal saja teman-teman disabilitas mengalami kesulitan apalagi di kondisi yang sulit seperti ini,” ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amanat Undang-Undang

Lanjut Ida, hal ini sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Saya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada Kementerian dan Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah untuk merealisasi undang-undang nomor 8 tahun 2016. Tentu kami mengapresiasi sudah banyak kesempatan yang diberikan tapi kiranya bisa mencapai 2 persen,” ujarnya.

Demikian kesepakatan MoU ini untuk mewujudkan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas, yang sesuai dengan Pancasila ke-5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.