Sukses

Sukseskan Program Tapera, SMF Siapkan 2 Skema Pendanaan untuk KPR

SMF hadir untuk menimalisir missmatch yang dilakukan pihak penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) seperti perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menyatakan kesiapan untuk mendukung program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Program ini akan diinisiasi oleh Badan Pengelola (BP) Tapera pada 2021.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, SMF hadir untuk menimalisir missmatch yang dilakukan pihak penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) seperti perbankan. SMF disebutnya siap menyediakan dana KPR jangka panjang lewat 2 skema, yakni sekuritisasi dan refinancing.

"Sumber kita berasal pertama capital injection dari pemerintah, penambahan modal negara. Kemudian kita juga aktif mengeluarkan surat utang di pasar modal Indonesia," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (16/7/2020).

Namun, ia menambahkan, SMF dalam program Tapera ini hanya bisa menyentuh sisi permintaan (demand side). Dalam hal ini pembiayaan perumahan untuk para debitur.

"Karena kita sekunder, kita tidak bisa langsung ke primer. Jadi dana yang dihasilkan mostly disalurkan ke perbankan yang fokus di KPR yang ada di demand side. Kalau Tapera kan bisa ke supply side tuh," ungkapnya.

Ananta melanjutkan, SMF juga melayani pasar menengah bawah untuk bisa mendapatkan dana pembiayaan perumahan. Untuk itu, ia menganggap SMF sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan juga fiscal tools pemerintah.

"Karena SMF aktif juga sediakan dana untuk KPR FLPP, dimana dananya 75 persen dana disediakan pemerintah melalui PPDPP. Porsi bank disediakan oleh SMF seumur KPR FLPP tersebut," tuturnya.

"Dalam program FLPP, ketika FLPP masuk ke Tapera, fungsi SMF tetap eksis, sediakan 25 persen dana dari FLPP itu," dia menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS, TNI, dan Polri Jadi Peserta Pertama Program Tapera

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mekanisme iuran Tapera berbeda dengan iuran JKN. Sebab, Tapera adalah tabungan, maka kelak dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta disertai dengan hasil pemupukannya.

"Dari sisi manfaat, melalui Tapera peserta yang berasal dari kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah akan dapat memenuhi hak atas tempat tinggal rumah pertama," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Tapera sendiri baru akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara yang mana sebelum Tapera PNS juga telah memiliki iuran Bapertarum.

"Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri," jelas Sri Mulyani.

Adapun pihak swasta dan mandiri diberikan kemudahan untuk bergabung ke dalam program Tapera dalam periode 7 tahun. Dengan ini artinya pihak swasta memiliki fleksibilitas untuk bergabung hingga 2028.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.