Sukses

Bank Masih Solid di Tengah Pandemi, Ini Catatan OJK

OJK menyatakan kondisi perbankan kini masih tetap solid di tengah masa pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, kondisi perbankan kini masih tetap solid di tengah masa pandemi Covid-19. Pernyataan itu dikeluarkannya pasca melakukan pertemuan dengan 15 bank besar dan asosiasi industri perbankan.

"Saat ini kondisi perbankan masih dalam kondisi yang solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai. Risiko kredit menunjukan tren peningkatan namun masih dalam batas aman. Sedangkan intermediasi perbankan terlihat mulai tertekan," paparnya dalam siaran video pers online yang dikeluarkan OJK, Senin (13/7/2020).

Menurut catatannya, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menunjukan tren peningkatan, yakni dari 22,08 persen pada April 2020 menjadi sebesar 22,16 persen di Mei 2020.

"Untuk dana pihak ketiga masih meningkat dari 8,08 persen April 2020 menjadi 8,87 persen pada Mei 2020," sambungnya.

OJK mencatat, perbankan juga memberikan beberapa catatan negatif, seperti rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan yang mengalami kenaikan pada Mei 2020 menjadi 3,99 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kredit

Sementara untuk ketahanan permodalan perusahaan pembiayaan, gearing ratio turun dari 2,69 persen di April menjadi 2,61 persen pada Mei.

Kemudian pertumbuhan kredit juga turun dari 5,73 persen di April 2020 menjadi 3,05 persen pada Mei 2020. Menurut Wimboh, penurunan pertumbuhan kredit sejalan dengan tidak berlangsungnya aktivitas ekonomi akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wimboh kemudian berpendapat bahwa prospek perbankan di sisa tahun ini sangat tergantung dari permintaan kredit sektor jasa keuangan. Sedangkan demand kredit juga sangat bergantung pada pemulihan ekonomi nasional.

"Dari diskusi kami sepakat bahwa kita harus berjalan bersama dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka menstimulus recovery ekonomi, baik dengan subsidi bunga UMKM yang telah dikeluarkan pemerintah maupun penjaminan UMKM serta penempatan Rp 30 triliun di bank BUMN," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

  • perbankan