Sukses

OJK: Dapat SMS Penawaran Pinjaman? Sudah Pasti Itu Fintech Ilegal

Jika masyarakat menerima SMS yang langsung menawarkan pinjaman dengan mengklik tautan, tanpa persetujuan pemilik gawai, sudah dipastikan hal tersebut dari fintech ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Fintech peer to peer (p2p) lending ilegal atau pinjaman online ilegal semakin marak di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Begitu banyaknya modus operandi fintech ilegal untuk menggaet korban membuat masyarakat tergiur dan tidak berpikir panjang mengambil pinjaman.

Salah satu contohnya melalui pesan singkat atau SMS. Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menyatakan, jika masyarakat menerima SMS yang langsung menawarkan pinjaman dengan mengklik link, tanpa persetujuan pemilik gawai, sudah dipastikan itu ilegal.

"Di tengah pandemi ini banyak yang kirim SMS, misalnya. Nawarin butuh uang untuk sekolah anak, klik link ini, dan lain-lain. Nah, itu dipastikan fintech ilegal," ujarnya dalam diskusi daring, Senin (13/7/2020).

Munawar melanjutkan, pelaku fintech p2p yang legal dan terdaftar hukum tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman atau beriklan tanpa seizin pemilik gawai dan pemilik nomor handphone.

Oleh karenanya, pesan singkat yang muncul dengan embel-embel menarik dipastikan bagian penawaran dari fintech ilegal. Apalagi, ketika link diklik, calon korban bisa langsung meminjam uang dengan sangat mudah.

"Fintech ilegal ltu kalau klik link, dengan mudahnya pinjaman bisa cair. Tidak ada perhitungan atau kalkulasi kalau kita pinjam segini, bayar segini, bunga segini. Kalau di legal kan ada (kalkulasi)," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fintech Legal

Oleh karenanya, Munawar mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur pinjaman yang tidak jelas asal-usulnya apalagi di tengah pandemi.

Jikalau harus, maka masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman dari fintech p2p lending yang legal, yang kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar di OJK.

Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat membuka laman OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota AFPI, masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.