Sukses

7.100 Butir Telur Impor Ilegal Asal Malaysia Dihibahkan ke Masyarakat Riau

Telur impor ilegal tersebut merupakan hasil penahanan petugas pada 11 Juni 2020 saat diangkut menggunakan gerobak oleh buruh angkut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Pekanbaru menghibahkan telur ayam konsumsi sebanyak 7.100 butir kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Telur ayam konsumsi berasal dari Malaysia dan masuk kewilayah NKRI tanpa disertai jaminan kesehatan produk pertanian dari negara asal," kata Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delfi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Menurut Rina, komoditas tersebut merupakan hasil penahanan petugas pada 11 Juni 2020 di Jalan Gelora Selatpanjang pada saat diangkut menggunakan gerobak oleh buruh angkut.

Berdasarkan keterangan masyarakat, telur tersebut berasal dari Malaysia yang dibongkar di Pelabuhan Rakyat di wilayah Selatpanjang.

"Telur yang dikemas dalam 20 kotak karton tersebut ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina," tambah Rina.

Pada saat dilakukan penahanan, telur tersebut tidak diketahui pemiliknya serta belum ada yang bertanggungjawab terhadap pemasukannya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ini merupakan hibah yang pertama kalinya kita lakukan sejak diterbitkannya UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Proses Hibah

Kepala Pusat Karantina Hewan, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengatakan sangat mendukung proses hibah dilakukan meskipun rancangan peraturan pemerintahnya masih dalam tahap penyusunan.

"Hibah ini merupakan amanat dalam Pasal 71 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 yang menyatakan komoditas hewan yang melanggar aturan karantina dan tidak diketahui pemiliknya dapat dikuasai negara apabila berdasarkan hasil uji laboratorium bebas dari penyakit," tegas Agus.

Sebelumnya telur dalam kasus ini telah diuji di laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi dan dinyatakan bebas dari virus flu burung (Avian Influenza).

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memasukkan telur dari luar negeri secara ilegal. Hal ini berpotensi membawa masuk hama penyakit hewan karantina dari luar negeri yang berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia," imbuh Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.