Sukses

4 Bank Himbara Dapat Penempatan Dana Rp 30 Triliun dari Pemerintah

Sri Mulyani telah mengirimkan surat kepada Gubernur Bank Indonesia agar memindahkan dana pemerintah di bank sentral ke 4 bank himbara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4 bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mendapatkan penempatan dana dari pemerintah sebanyak Rp 30 triliun. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Rapat Terbatas, Rabu (24/6/2020).

Penempatan dana ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Menteri Keuangan akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah, di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Adapun, 4 bank Himbara yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sri Mulyani juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Bank Indonesia agar memindahkan dana pemerintah di bank sentral ke bank nasional tersebut.

"Tujuannya seperti ditekankan Pak Presiden, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemulihan Ekonomi

Di kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, pihaknya dan bank Himbara akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan baik.

"Tentu ini sebuah kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada kami, kita tahu, BUMN itu sepertiga pergerakan ekonomi nasional. Dan tentu, kami tidak berpikir untuk diri sendiri. Insya Allah kami bersama Himbara ingin memastikan ekonomi berjalan dengan baik," jelas Erick singkat.

Sebelumnya, PMK Nomor 70/2020 diterbitkan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Beleid ini berlaku sejak diundangkan tanggal 22 Juni 2020 lalu.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum. Kewenangan tersebut, sesuai Pasal 2 ayat (2), didelegasikan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.