VIDEO: Calon Penumpang Pesawat Domestik Tak Perlu Tes PCR

Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

OlehReza
Diterbitkan 09 Juni 2020, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Calon penumpang hanya disyaratkan hasil tes cepat (rapid test).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6