Sukses

Gaji PNS Bakal Dipotong untuk Tapera Mulai Januari 2021

Infrastruktur penunjang penyelenggaraan Tapera ditargetkan rampung pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) mengemukakan, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Pada tahap awal tersebut, penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengutarakan, seluruh infrastruktur penunjang penyelenggaraan Tapera ditargetkan rampung pada tahun ini agar program tersebut dapat terlaksana Januari 2021.

"Januari 2021 semua akan berjalan. Infrastrukturnya memang harus sdh selesai di 2020," jelas Ariev kepada Liputan6.com, Rabu (3/6/2020).

Sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, maka dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya, serta diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS aktif.

Adapun saldo awal peserta tersebut kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Pada tahun yang sama pelaksanaan program Tapera (2021), pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekonom Nilai Waktu Penerapan Tapera Tak Tepat

Sebelumnya, pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai positif penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, adanya Tapera diyakini membantu keinginan masyarakat  untuk memiliki hunian pribadi.

"Sebenarnya tujuan tabungan Tapera ini sangat baik. Terutama mendorong warga untuk bisa punya rumah," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/6/2020).

Meski begitu, pemberlakuan Tapera di tengah pandemi covid-19 disebutkannya tidak tepat. Ini diakibatkan adanya peraturan mengenai Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. 

Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Sedangkan masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit seiring meluasnya pandemi ini di berbagai daerah.

Pun, Pieter menyebut kesulitan serupa juga tengah dialami mayoritas pengusaha setelah dunia usaha Indonesia mengalami kerugian yang cukup berat akibat pandemi covid-19. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang gulung tikar akibat dari terganggunya cashflow perusahaan.

"Intinya hampir semua masyarakat sedang kesulitan likuiditas akibat wabah. Menurut Saya timingnya tidak tepat," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini