Sukses

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Capai Rp 677 Triliun, Ini Rinciannya

Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk menangani dampak dari penyebaran virus Corona mencapai Rp 677,20 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk menangani dampak dari penyebaran virus Corona mencapai Rp 677,20 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Anggaran PEN ini akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan. Pertama, untuk bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Anggaran ini untuk belanja penanganan Covid-19, untuk tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Kedua, lanjut Sri Mulyani, untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos Non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon Listrik yang diperpanjang menjadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa. Jumlah dana untuk perlindungan sosial mencapai Rp 203,9 triliun.

Ketiga alokasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mendukung UMKM mencapai Rp 123,46 triliun. Anggaran ini diberikan dalam bentuk subsidi bunga, dukungan modal kerja UMKM, hingga penjaminan kredit modal kerja darurat.

"Jadi dukungan di dalam APBN untuk UMKM itu mencapai Rp 123,46 triliun," beber Sri Mulyani dalam keterangan pers usai Ratas Program Pemulihan Ekonomi Nasional & Perubahan Postur APBN 2020, Rabu (3/6/2020).

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Korporasi

kemudian kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi, termasuk di dalamnya adalah Penyertaan Modal Negara (PMN), penalangan untuk kredit modal darurat non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja industri padat karya yang pinjamannya diatas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa bumn dana talangan. yakni Rp 44,57 triliun.

"Itu adalah untuk kategori pembiayaan korporasi baik BUMN, korporasi padat karya diatas Rp 20 miliar sampai Rp 1 triliun dan untuk non padat karya," ujar Menkeu.

Terakhir, yang keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah mencapai Rp 97,11 triliun.

"Jadi total penanganan covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.