Sukses

Sampoerna Bantah Produk Rokoknya Terpapar Virus Corona

Sampoerna melakukan karantina produk selama lima hari sebelum mendistribusikannya hingga ke konsumen tingkat akhir.

Liputan6.com, Jakarta - Sampoerna memastikan bahwa produk tembakau yang diproduksinya tidak terpapar virus COVID-19. Hal ini menyusul maraknya informasi simpang siur di media sosial mengenai produknya pasca pemberitaan terkait karyawan perusahaan tersebut yang meninggal dunia akibat virus yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan ini.

Direktur Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, perusahaannya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum mendistribusikannya hingga ke konsumen tingkat akhir.

Masa karantina selama lima hari ini lebih lama ketimbang rekomendasi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Eropa dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Menurut kedua lembaga otoritas kesehatan internasional tersebut, COVID-19 mampu bertahan hidup paling lama 72 jam atau tiga hari di atas permukaan plastik dan besi baja. Sementara pada permukaan tembaga dan kardus, daya  tahan virus tersebut, masing-masing, empat jam dan 24 jam. 

"Kami berkomitmen menjaga kualitas terbaik dan integritas merek atas produk-produk kami," ujar Elvira, Jumat (2/5/2020).

Tak hanya itu, Elvira juga mengatakan bahwa Sampoerna menerapkan praktik protokol kesehatan yang ketat di seluruh area dan fasilitas produksi yang bertujuan melindungi karyawannya.

Hal tersebut, misalnya, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan, melakukan pengecekan temperatur tubuh ketika karyawan memasuki area kantor/produksi, dan meningkatkan protokol kebersihan dan sanitasi.

Selanjutnya, Sampoerna juga menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan hand-sanitizer, serta menerapkan pembatasan fisik di seluruh area produksi dan fasilitas produksi, seperti kantin, tempat ibadah, serta transportasi karyawan yang disediakan perusahaan.

Semua hal ini dilakukan di enam fasilitas produksi Sampoerna yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Karawang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

46 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Jalani Test PCR

Sebanyak 46 karyawan pabrik rokok Sampoerna menjalani test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau test swab di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (30/4/2020).

Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim, Joni Wahyuhadi, 46 karyawan tersebut adalah sebagian dari 100 karyawan yang reaktif atau positif hasil rapid test gelombang kedua.

"Hari ini 46 yang di PCR tapi enggak tahu hasilnya (belum keluar). Kita PCR lah kalau rapid test positif kita PCR (semua),” kata Joni di Makodam V Brawijaya, Kamis (30/4/2020).  

Joni mengungkapkan, kasus persebaran COVID-19 di klaster pabrik Sampoerna ini sudah ditangani berdasarkan prosedur dan protokol  pencegahan penyebaran COVID-19. Termasuk, tindakan pencegahan yang sudah dilakukan pihak perusahaan dengan meliburkan karyawan dalam komplek pabrik. 

"Sama seperti (penanganan kasus COVID-19) yang lain-lain. Kita isolasi yang sakit kita taruh di rumah sakit. Perawatan seperti biasa,” terangnya. 

"Sudah di tracing, sudah diliburkan (karyawannya). Sudah lakukan mapping sama perusahaan. Perusahaan sudah melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan. Tinggal yang positif kita isolasi,” ia menambahkan.

3 dari 3 halaman

Update Corona COVID-19 di Jatim pada 30 April 2020

Sebelumnya, perkembangan terbaru mengenai penyebaran kasus Corona COVID-19 terus meningkat di Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan peta persebaran COVID-19 di Jatim, ada penambahan 80 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga total menjadi 951 kasus se-Jatim, Kamis, 30 April 2020.

Dari total penambahan 80 kasus, kenaikan tertinggi terjadi di Surabaya dengan 44 kasus, Magetan 12 kasus, Sidoarjo delapan kasus, Lamongan empat kasus serta Gresik, Bangkalan dan Kabupaten Malang masing-masing tambah dua kasus.

Kemudian Lumajang, Ngawi, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Sumenep dan Kabupaten Pasuruan masing-masing bertambah satu kasus.  Terkait PDP jumlahnya mencapai 3.065 orang, dan yang masih diawasi 1.589 orang. Serta 19.304 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Namun, yang masih dipantau 5.952 orang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini