Sukses

Pemerintah Bantu Likuiditas Koperasi Simpan Pinjam yang Terdampak Corona

Bantuan likuiditas untuk koperasi diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah sepakat untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan akibat wabah virus Corona jenis baru atau covid-19. Nantinya bantuan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui siaran pers, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya bantuan tersebut telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui rapat terbatas pada siang tadi. Sebab, di tengah wabah corona yang kian masif banyak usaha koperasi di Tanah Air yang mengalami kerugian.

Sehingga, mayoritas anggota koperasi tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga anggota yang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam. Imbasnya kelangsungan usaha koperasi dibayangi kebangkrutan.

"Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat

Kendati demikian, Teten menegaskan akan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu jajarannya juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam diberikan kepada koperasi yang dalam kondisi sehat.

Tercatat hingga saat ini ada sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan atau dengan kata lain belum terjangkau akses pembiayaan. Sehingga mereka berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit melalui kredit UMi (Ultra Mikro) maupun Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.