Sukses

BI Ajak Perbankan Susun Standar Open Banking di Indonesia

Bank Indonesia (BI) mendorong peran industri untuk membangun arah pengembangan open banking dalam kerangka sistem pembayaran di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong peran industri untuk membangun arah pengembangan open banking dalam kerangka sistem pembayaran di Indonesia. Cara ini dilakukan melalui keterlibatan penyusunan Standar Open API (Application Programming Interface) dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).

Bank sentral memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper. Bentuknya tentang Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayarar.

"Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Wijanarko dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API). Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025.

Sebagai upaya mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech. Ada beberapa tujuan Standar Open API.

Pertama, mendorong efisiensi, keamanan, dan kehandalan sistem pembayaran. Kedua meningkatkan inovasi dan kompetisi.

Ketiga, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM. Empat, mengurangi risiko shadow banking. Serta memitigasi risiko dari penggunaan Open API.

Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Hal ini berlaku bagi memenuhi kriteria dari sisi ukuran dan kompleksitas bisnis.

Dengan penerapan secara bertahap, diharapkan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI.

Penyampaian masukan atau pandangan terhadap Consultative paper Standar Open API dapat disampaikan melalui email dan surat ke Departemen Kebijakan Makroprudensial

Berbagai tanggapan tersebut paling lambat disampaikan pada 30 April 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sonsultative Paper

Untuk diketahui, consultative paper mencakup beberapa informasi sebagai berikut:

1. Standar data untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara Open API.

2. Standar teknis yang mencakup protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data, guna menjamin keamanan, kerahasiaan data, integritas sistem, maupun kemudahan dalam implementasi atau adopsi.

3. Standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen, yang mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.

4. Standar tata kelola yang mencakup pengaturan mengenai standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama dengan penyelenggara Open API.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini