Sukses

Bermodalkan Rp 60 Triliun, Bahana Resmi Jadi Holding BUMN Asuransi

Kementerian BUMN resmi menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI) sebagai holding perusahaan asuransi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN resmi menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI) sebagai induk holding perusahaan asuransi.

Adapun holding yang telah direncanakan sejak 2018 ini, telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.

‘’Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia’’ kata Direktur Utama BPUI Robertus Billitea usai menandatangani Akta Pengalihan Hak atas Saham bersama Menteri BUMN Erick Thohir, sebagaimana ditulis Rabu (1/4/2020).

Dengan demikian, maka Bahana resmi menjalankan fungsi holding BUMN perasuransian dan penjaminan. Adapun anggota dari holding ini adalah PT Asuransi Jasa Raharja , PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), juga seluruh anak usaha masing-masing perusahaan akan otomatis tergabung dalam holding termasuk anak usaha BPUI seperti Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 146/KMK.06/2020, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUPS

Dalam waktu dekat pula, Bahana akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

‘’Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,’’ ujar Robertus.

Lanjut Robertus, kedepannya, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding, sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Kementerian BUMN merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

    Kementerian BUMN

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Holding Asuransi