Sukses

Tarif Ojek Online Terlalu Mahal Bagi Pelanggan, Apa Solusinya?

Saat ini tiap argo yang ditagihkan kepada pelanggan tidak sepenuhnya jadi hak pengemudi ojek online.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif ojek online resmi naik mulai Senin 16 Maret 2020. Kenaikan tarif ini bersamaan dengan pengurangan transportasi publik akibat penyebaran virus Corona. Pelanggan pun menjerit.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan kenaikan tarif ojek online merupakan diskresi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.

"Pasalnya ojek tidak diatur dalam Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Djoko saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa, (17/3/2020).

Kenaikan tarif itu kata Djoko atas permintaan para pengemudi ojek online. Alasannya pendapatan mereka saat itu sulit untuk mendapatkan tingkat kesejahteraan minimal.

Ia pun menyarankan untuk mengurangi beban konsumen, seharusnya tidak perlu menaikkan tarif tetapi memotong persentase pendapatan operator.

Saat ini tiap argo yang ditagihkan kepada pelanggan tidak sepenuhnya jadi hak pengemudi. Dari tarif tersebut dipotong sebanyak 20 persen untuk perusahaan aplikasi.

"Maukah aplikator (memangkas persentase tarif)?," kata Djoko.

Pemerintah pun tidak punya kewenangan untuk meminta perusahaan aplikasi untuk menurunkan persentase potongan tarif. Pemerintah hanya bisa melakukan imbauan. Sebab pemerintah juga tidak memiliki kuasa melakukan itu lantaran tidak memiliki dasar hukum.

Jalan terbaiknya kata Djoko pemerintah harus menata transportasi umum. Lalu sebagian para pengemudi ojek online disertakan dalam bisnis baru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Tarif Baru

Sebagai informasi, kenaikan tarif ojek online hanya berlaku di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kenaikan tarif ini mengakibatkan terjadi perubahan tarif flat untuk 4 km pertama. Semula tarif awal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Kini menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Ini terjadi karena tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000 per km naik menjadi Rp 2.250 per km.

Terjadi kenaikan Rp 250 per km. Sementara tarif batas atas naik dari Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km. Naik Rp 150 per km.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: merdeka,.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini