Sukses

Erick Thohir Perintahkan 12 BUMN Buyback Saham

Kementerian BUMN menyerahkan strategi buyback saham ini kepada masing-masing perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan BUMN di sektor perbankan, konstruksi dan pertambangan untuk melakukan buyback saham (pembelian saham kembali) di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.

Seperti yang diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hampir 7 persen pada perdagangan Senin kemarin. Penurunan ini lebih disebabkan kepanikan dan tidak sesuai dengan fundamental dari emiten-emiten yang melantai di bursa.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, ada 12 BUMN yang diperintahkan melakukan buyback saham.

"Dari perbankan, ada PT BRI Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT BNI Tbk dan PT BTN Tbk. Dari konstruksi, ada PT Wijaya Karya Tbk, PT Adi Karya Tbk, PT PP Tbk, PT Jasa Marga Tbk, dan PT Waskita Karya Tbk," ujar Arya di Kementerian BUMN, Selasa (10/03/2020).

Lalu untuk sektor pertambangan, ada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk dan PT Timah Tbk. Adapun, nilai dari buyback tersebut ialah Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun.

Arya melanjutkan, proses buyback saham ini sudah dimulai. Lebih lanjut, strategi buyback akan diserahkan ke masing-masing perusahaan.

Diharapkan, keputusan ini dapat meningkatkan kinerja pasar serta memperbaiki kinerja keuangan. "Mudah-mudahan, ini bisa membuat market confidence dan bisa memperbaiki financial market," kata Arya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IHSG Anjlok, OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah untuk mengurangi dampak anjloknya pasar saham nasional. Lembaga ini mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Langkah ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 

"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, pada Senin 9 Maret 2020.

Dia menuturkan jika hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," lanjut dia.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.