Sukses

329 Instansi Telah Laksanakan Tes SKD CPNS 2019

Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, hingga Kamis 20 Februari 2020, sebanyak 329 instansi telah selesai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

"Terhitung sampai dengan hari ini, sudah ada 329 instansi yang selesai melaksanakan SKD. Itu terdiri dari 20 instansi pusat dan 309 daerah," jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Bima menyampaikan, sebanyak 130 instansi yang terdiri dari 39 pemerintah pusat dan 91 pemerintah daerah masih melangsungkan SKD. "Dan 62 instansi yaitu 6 pusat dan 56 daerah belum menyelenggarakan SKD," sambungnya.

Secara jadwal, ia meneruskan, tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret April 2020. Itu akan didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

Sebagai informasi, pada CPNS 2019 ini pemerintah membuka 150.315 formasi, dengan rincian 36.935 pada 65 instansi pusat dan 113.380 pada 456 instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total Pelamar

Selanjutnya, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802. sampai dengan per 19 Februari 2020, tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959 instansi pusat dan 173.006 instansi daerah).

Lebih lanjut, Bima menyampaikan, ketentuan peserta SKD yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB adalah peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan tiga kali formasi yang dilamar.

"Detil ketentuan ini sudah disampaikan melalui Permenpan 23/2019 dan Permenpan 24/2019. Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.