Sukses

Daftar Hewan Hidup dari China yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Menyikapi merebaknya wabah virus corona di China, Pemerintah telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020. Isi dari aturan ini adalah melarang impor sementara hewan hidup dari China ke Indonesia. 

 

Agus menjelaskan, menyikapi merebaknya wabah virus corona di China, Pemerintah telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia.

"Pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," kata Agus Suparmanto dikutip dari Antara, Jumat (14/2/2020).

Aturan ini merupakan tindakan tegas dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus Corona yang berasal dari Wuhan, China.

Agus menekankan, penghentian impor sementara hewan hidup ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China. Ada pun Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

Sementara itu, jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain:

- Kuda

- Keledai

- Bagal

- Hinnie hidup

- Binatang hidup jenis lembu

- Babi hidup

- Biri-biri

- Kambing hidup

- Ayam dari spesies gallus domesticus

- Bebek

- Angsa

- Kalkun

- Ayam guinea

- serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sirkus Keliling

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Agus menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," katanya.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.