Sukses

PPTK Selidiki Aliran Dana di Jiwasraya, Bakal Ada Tersangka Baru?

PPATK sedang menelusuri beberapa korporasi dan instansi pelat merah yang terkait kasus Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan pihaknya masih menyelidiki aliran dana tersembunyi terkait kasus yang merugikan banyak pihak. Ini seiring telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi pada prinsipnya, PPATK akan mendukung khususnya pada follow the money dari aliran dana transaksinya saja," kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

PPATK sedang menelusuri beberapa korporasi dan instansi pelat merah. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dari kasus tersebut. Namun hal tersebut adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan.

"Tidak hanya lima orang itu, jadi kita melihat dari keseluruhan. Baik korporasi maupun individunya. Itu kewenangan penyidik. Nanti apakah akan bertambah atau tidak," kata Kiagus.

Terkait hasil penelitian tersebut, Kiagus tidak mau membeberkan hasil dari kasus Jiwasraya. Dia menjelaskan hanya pihak Kejaksaan yang bisa mengungkapnya.

"Kami sedang proses, dan hasilnya. Kami sampaikan kepada penegak hukum. Konfirmasi ke Kejaksaan (Agung)," ungkap Kiagus.

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber : Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejaksaan Agung Pilah Barang Sitaan Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2020) malam.

Sebanyak delapan kendaraan mewah disita dari para tersangka. Tercatat ada satu motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL milik Hendrisman Rahim, dan satu Mercedes Benz nopol B 926 MRA milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo.

Kemudian satu mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR atas nama Asuransi Jiwasraya, satu Mercedes Benz nopol B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk.

Selain itu, satu Toyota Alphard dengan nopol B 1018 DT milik tersangka Hendrisman Rahim, satu Toyota Alphard nopol B 269 HP atas nama Harry Prasetyo, dan satu Toyota Innova Reborn nopol B 26 YRA, serta Honda CRV nopol B 1065 MW milik Syahmirwan.

Tim jaksa penyidik Kejagung menyita kendaraan-kendaraan mewah itu untuk mendapatkan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara.

"Alat bukti maupun aset nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang negara," katanya seperti dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.